TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap calon legislatif Demokrat yang kedapatan bagi-bagi uang saat kampanye.
Kasus Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Irfan telah membacakan dakwaannya ke Sadap.
Sadap yang merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulsel I diduga melakukan pelanggaran serius terkait kampanye politiknya.
Hal itu buntut membagi-bagikan tumpukan uang kepada masyarakat di Pantai Losari Makassar.
Sadap sempat membantah bagi-bagi uang sebagai Caleg. Namun kebohongan itu diungkap jaksa.
Dalam dakwaannya, Muh Irfan menyampaikan, Sadap diduga membagi-bagikan uang kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp 50 ribu per orang.
Tidak hanya itu, Sadap juga diduga melakukan aksi kampanye yang melanggar aturan dengan mengajak masyarakat berfoto.
Lalu mengambil video bersama sambil memerintahkan untuk menyerukan agar dia dipilih dalam pencalegan pemilu.
Sadap sendiri diketahui Caleg DPR RI yang menempati nomor urut 4 di Partai Demokrat.
Pengakuan JPU, Sadap memerintahkan pengunjung untuk menyebutkan 'Appaka Baji'.
Appaka baji merupakan tagline dalam pencalegan Sadap.
"Dengan memperlihatkan angka 4 menggunakan jari. Ini merupakan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan undang-undang pemilu," kata Muh Irfan di hadapan hakim sidang.
Undang-undang Pemilu yang dimaksud tertuang pada pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU 7/2017.
Sehingga, menurutnya perbuatan yang dilakukan Sadap merupakan pelanggaran yang serius terhadap aturan pemilihan umum.