Pemilu 2024

Kabar Terbaru Sadap Caleg DPR RI Dapil Sulsel I Bagi-bagi Uang di Makassar, Jaksa Ungkap Kebohongan

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarifuddin Daeng Punna kasus dalam sidang yang berlangsung di PN Makassar, Senin (25/3/2024) siang.

Meskipun tidak hadir di ruang sidang secara fisik, kesaksian Sunarti tetap menjadi bagian penting dalam memperkuat bukti-bukti dalam kasus tersebut.

Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Hakim Majelis Hakim Angeliky Handajani.

Bantahan Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Sadap menjalani sidang pertama terkait dugaan money politik dalam Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (25/3/2024).

Dengan didampingi sang istri, Syarifuddin tiba di PN Makassar sebelum pukul 09.00 Wita untuk menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Berdasarkan Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Makassar, sidang tuntutan digelar pada pukul 09.00 Wita.

Namun rupanya sidang baru dimulai sekitar pukul 13.44 Wita.

Pantauan Tribun-Timur, ketika masuk ke ruang sidang, Sadap tampak tenang meskipun dihadapkan pada tuduhan serius yang melibatkan integritas demokrasi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dan didampingi dua hakim anggota.

Adapun Sadap dalam sidang pertamanya didampingi oleh tujuh penasehat hukum.

Di sisi lain, dua orang penuntut umum juga hadir untuk menyampaikan dakwaan terkait kasus dugaan money politik ini.

Selama sidang berlangsung, pihak pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Perak memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Usai memberikan keterangan sebagai terdakwa, Sadap menganggap bahwa yang dilaporkan kepadanya adalah hal yang keliru.

Sebab, tidak adanya bukti konkret soal ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya.

"Ada yang tidak benar karena mereka tidak melihat langsung. Tetapi namanya juga pelapor wajar-wajar saja," katanya.

Halaman
1234

Berita Terkini