Oleh karena itu, syarat pertama untuk wajib zakat fitrah adalah menjadi seorang muslim yang telah mencapai usia baligh (dewasa) dan berakal.
Memiliki Kemampuan membayar zakat syarat kedua untuk wajib zakat fitrah adalah memiliki kemampuan atau cukup mampu untuk membayarnya.
Yakni, seseorang yang memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dasarnya dan keluarganya, serta memiliki lebih dari itu, diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis bahan makanan pokok yang lazim dikonsumsi dalam masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau kismis. (*)