TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menyampaikan besaran nilai zakat fitrah tahun ini.
Nilai zakat fitrah tahun ini untuk beras 3,5 liter per jiwa.
Sedang jika diuangkan sebesar Rp 42 ribu rupiah per jiwa.
Sedang jika beras jagung 3,5 liter. Dan jika dinilai dengan uang Rp 36.750 per jiwa.
" Besarannya untuk beras 3,5 liter X12.000 harga beras senilai Rp 42 ribu jikan dinilai uang," kata Wakil Ketua Baznas Bulukumba, Muh Yusuf Sandy, Senin (25/3/2024).
Sedang jika beras jagung, 3,5 liter X Rp 10.500 dengan senilai Rp 36.750.
Selain itu untuk warga yang mau fidyah Baznas juga siap menerima dengan nomor rekening yang tersedia.
Nilai besarannya Rp 30 ribu per hari untuk per orang.
Tahun lalu, nilai zakat fitrah di Bulukumba sebesar Rp 38.500 per jiwa untuk yang konsumsi beras.
Sedang bagi yang konsumsi beras jagung Rp 26.250 per jiwa.
Sekadar diketahui bahwa zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sebagai wujud dari rasa syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa dan kesalahan selama bulan Ramadan.
Zakat fitrah memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah dan wajib dikeluarkan.
Menjadi Orang Muslim Syarat pertama untuk wajib zakat fitrah adalah menjadi orang muslim.
Hanya mereka yang beragama Islam yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Bagi non-muslim atau orang yang belum memeluk agama Islam, mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.