Bahkan, kata dia, KPU Kabupaten Gowa juga sempat mengeluarkan surat bernomor 16/PL.01.5-Pu/02/2024 tertanggal 6 Februari 2024 yang isinya Jan Samuel dinyatakan TMS.
Sehingga, kata dia, kesalahan bukan berada pada dirinya tapi KPU.
"Sudah mengundurkan diri karena saya masih ASN. Namun kesalahan KPU tetap terbitkan nama saya dalam berkas suara," ujar Jan dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/3/2024).
Eks Jamintel pun mengungkap, dirinya masih berstatus sebagai Jaksa Utama hingga saat ini.
Diketahui, Jan telah berkarier sebagai jaksa sejak 1989, atau 35 tahun lamanya.
Selama perjalanan itu, ia pernah bertugas dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hingga menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejaksaan Agung RI.
Tak hanya itu, ia sempat menjadi Inspektur Jenderal Kementan setelah dilantik Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 2022.
Jan sendiri menyatakan sudah mundur sebagai Irjen Kementan.
Namun, karena statusnya masih jaksa eselon I di bawah Kejaksaan Agung maka ia pun mengajukan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo.
Hanya saja, menurut Jan surat persetujuan pengunduran diri itu rencananya baru terbit pada 1 April 2024.
"Mana bisa jadi caleg (karena masih ASN). Makanya saya mundur sajalah (sebagai caleg). Jadi ASN saja," ungkapnya.
Kisah Sukses Said Abdullah Raup Suara Tertinggi
Sementara itu, Politikus PDIP Said Abdullah dipastikan mengamankan satu kursi DPR RI dari Dapil Jawa Jawa Timur XI.
Said Abdullah bukan orang baru di Senayan. Pada periode 2019-2024, Said Abdullah duduk menjadi Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Pria kelahiran Sumenep, 22 Oktober 1962 tersebut merupakan politikus senior PDIP.