Mahasiswa Meninggal saat Diksar

Masih Ingat Kasus Virendy? Meninggal saat Diksar Mapala Unhas, Hari Ini Sidang Ayah dan Kakak Saksi

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang kasus Kematian Virendy Marjefy Wehantouw, Mahasiwa Jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) Makassar saat mengikuti Diksar Mapala di Pengadilan Negeri Maros, Rabu (13/3/2023).

Ia juga menyayangkan pelaksanaan diksar yang tidak dilengkapi dengan alat pertolongan bagi peserta.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa UT Makassar Ikut OSMB di Mapolda Sulsel, Ini Pesan Dirut Prof Abdul Rahman Rahim

James menuturkan dari keterangan teman korban yang ikut kegiatan tersebut, Virendy sudah mulai sakit atau drop pada Kamis (12/1/2023).

Namun, meski sudah sakit Virendy tetap diminta melanjutkan perjalanan, bahkan dengan cara jalan dengan dua lututnya.

"Sudah sakit sejak kamis kata salah satu temannya, Sri. Seharusnya saat itu sudah dipulangkan. Namun tetap harus jalan dengan kedua lututnya," tambahnya.

Ia mengatakan pihak keluarga baru dikabari pihak panitia pada Sabtu (14/1/2023) pagi, itupun tak diberitahu jika Virendy sudah meninggal.

"I menelpon dan meminta kami untuk datang ke UGD RS Grestelina, tanpa diberitahu jika Virendy sudah meninggal, kami tahu Virendy meninggal dari keluarga yang bekerja di situ," tambahnya.

Dalam kasus ini, ia mengatakan sudah pernah melayangkan somasi sudah tiga kali kepada Universitas Hasanuddin (Unhas).

Beberapa poin somasi tersebut diantaranya, meminta pihak Unhas mengakui kekhilafannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Rektor Unhas diminta mengakui kekhilafannya dan meminta maaf kepada publik.

Kemudian pihak Unhas diminta memberikan santunan sebesar Rp2 M kepada korban.

"Itu dibuat oleh pengacara kami, itu disampaikan 3 kali berturut-turut namun tidak ditanggapi," sebutnya.

Kuasa hukum korban, Budiman Mubar menyebutkan adanya pernyataan yang tidak sesuai dengan yang ada di BAP.

"Seperti yang dikatakan bapak James dalam BAP ada paksaan dari teman-teman Virendy, namun teman-temannya mengatakan sebaliknya, tidak ada pemaksaan. Semua itu hanya asumsi atau dugaan," sebutnya.

Jaksa Penuntut Umum, Sotiyanto Dio mengatakan akan ada 10 saksi yang diperiksa pada sidang selanjutnya.

"Kalau sesuai jadwal 10 orang tersebut merupakan pihak yang ikut kegiatan," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini