Ia menyebutkan akan ada total 35 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kasus ini.
"Itu sudah termasuk ahli dari forensik dan ahli pidana dari UI," ujarnya.
Pasal 359 KUHP berbunyi "barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".
Yang kedua pasal 351 ayat 1 ke 3 junto pasal 56 ke 2.
Bunyi Pasal 351 KUHP yakni (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Diketahui sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (20/3/2024) mendatang dengan mendatangkan 10 saksi.
Sebelumnya diberitakan tribun, Mahasiswa Teknik Unhas meninggal saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) 09 Sabtu (14/1/2023).
Sebelumnya, Mahasiswa Teknik Arsitek Virendy Marjefy (19) ikut dalam diksar Mapala 09
Diksar ini melintasi Jalur Maros-Malino, Kabupaten Maros (Sulsel).
"Iya benar, mahasiswa kami atas nama Viren angkatan 2021 saat mengikuti Diksar Mapala," jelas Kabag Humas Unhas, Supratman Athana kepada Tribun-Timur.com.
Informasi yang dihimpun, diksar ini dimulai sejak Selasa (10/1/2023).
Virendy pun mengikuti Diksar ini sejak awal.
Kemudian, mahasiswa Jurusan Arsitek Unhas ini pun mulai tidak enak badan pada Jumat (13/1/2023) malam.
Hingga kini, belum diketahui pasti penyebab meninggalnya Virendy
"Sampai saat ini untuk kronologi masih dalam penyelidikan," ujar Supa Athana.
Unhas pun menyerahkan penyelidikan ini kepada pihak berwajib.(*)