Hak Angket

Kader Megawati Tuding DPR RI Tak Bertaring Hadapi Wacana Hak Angket, Terkesan Pembiaran Kecurangan

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Penjadwalan TPN Ganjar-Mahfud sekaligus politikus PDI-P Aria Bima saat ditemui di Media Center TPN, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Ganjar mendorong partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bersamaan dengan itu, partai politik pengusung paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga memberikan sinyal mendukung rencana hak angket.

Partai politik pengusung AMIN yang berada di parlemen adalah Partai Nasdem, PKB dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Namun hingga kini belum ada kejelasan tentang progres rencana hak angket tersebut di parlemen.

PKS: DPR Harus merespon

Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur menyampaikan interupsi dengan meminta DPR menggulirkan hak angket menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Menurutnya, hak angket itu bahkan disuarakan oleh sebagian masyarakat karena melihat sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan proporsional," kata Aus dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024).

Aus menjelaskan bahwa tidak ada larangan DPR menggunakan hak angket tersebut.

Hak angket, jelasnya, dijamin konstitusi dan undang-undang.

"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," tutur politikus PKS ini.

Aus melanjutkan, apabila dalam hak angket tersebut terbukti ada kecurangan Pilpres 2024, bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada saat ini. 

"Jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu. Sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional," ujarnya.

PKB: Naif jika DPR Diam

Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah meminta DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Halaman
123

Berita Terkini