TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpeluang kunci kursi terakhir DPRD Luwu Dapil 2.
Dari jatah tiga kursi yang ada, Golkar, PKB, dan PPP menyumbang kader menuju ke parlemen.
Diketahui, Dapil 2 Luwu, Sulawesi Selatan meliputi Kecamatan Suli dan Suli Barat.
Ada 94 TPS di Dapil 2 Luwu.
Dari hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten, Arman dari DPD Golkar Luwu mengisi kursi pertama.
Dari data yang dihimpun Tribunluwu.com, Arman berhasil memperoleh 2.485 suara di Kecamatan Suli.
Sementara di Kecamatan Suli Barat, dirinya mengantongi 434 suara.
Sementara, Sukardi dari DPC PKB diperkirakan bakal mengisi kursi kedua DPRD Dapil 2 Luwu.
Mantan kepala Desa Kaladi itu mengantongi 202 suara di Kecamatan Suli.
Sementara di Kecamatan Suli Barat, dirinya memperoleh 1.956 suara.
Kursi terakhir Dapil 2 Luwu sebelumnya diperebutkan kader Partai Nasdem dan PPP.
Akbar Sunali yang juga saudara kandung Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali bersaing dengan Syahrir.
Suara keduanya saling kejar-kejaran.
Hanya saja, jumlah keseluruhan suara PPP lebih unggul.
Maka, Akbar Sunali diperkirakan akan melenggang sebagai legislator.
Baca juga: Real Count KPU, PPP 12 Kursi DPRD Gowa Kantongi Tiket Pilkada 2024
Dari data yang diperoleh, Akbar Sunali mengantongi 1.601 suara di Kecamatan Suli.
Sedangkan di Kecamatan Suli Barat, dirinya memperoleh 1.027 suara.
Sementara itu, Komisioner KPU Luwu Suherman mengaku, rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten akan dilakukan selama lima hari.
Setiap harinya, KPU Luwu menjadwalkan lima kecamatan.
"Intinya penyatuan persepsi antara penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu dengan saksi partai politik," katanya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Disclaimer:
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.