TRIBUN-TIMUR.COM - Datu Luwu Andi Maradang Mackulau dan Andi Hatta Marakarma berpotensi tumbang pada pemilihan DPD RI Dapil Sulsel berdasarkan update Real Count KPU RI, Senin (26/2/2024) malam.
Sementara itu 2 petahana yakni Tamsil Linrung dan Andi Ihsan berpeluang kembali duduk sebagai Anggota DPD RI perwakilan Sulsel.
Data Real Count KPU RI pada Pukul 23.30 Wita, menunjukan suara yang sudah masuk untuk DPD RI Dapil Sulsel sebanyak 19491 dari 26357 TPS atau 73,95 persen.
Hasilnya di posisi pertama ditempati Al Hidayat Samsu dengan 342.840 suara.
Kemudian posisi kedua Abdul Waris Halid 331.734 suara.
Posisi ketiga Tamsil Linrung dengan 304.450 suara.
Dan posisi keempat Andi Ihsan dengan 271.020 suara.
Diketahui untuk Dapil Sulsel ada 4 kursi yang diperebutkan para calon anggota DPD RI.
Sedangkan yang terdaftar sebagai Calon anggota DPD RI Dapil Sulsel sebanyak 18 orang.
Dua diantaranya merupakan Wija To Luwu.
Pertama yakni Datu Luwu Andi Maradang Mackulau.
Saat ini Datu Luwu Andi Maradang Mackualu berada di posisi 5 dengan 243.605 suara.
Kedua yakni Andi Hatta Marakarma yang juga mantan Bupati Luwu Timur 2 periode.
Andi Hatta sementara berada di posisi 6 dengan 228.194 suara.
Berikut hasil Real Count DPD RI Dapil Sulsel pada, Senin (26/2/2024) Pukul 23.30 Wita :
A. ABD. WARIS HALID, S.S., M.M. 331.734
Drs. H. ABD. RAHMAN, M.M. 121.543
Ir. H. A. CHAIRIL ANWAR, M.M. 145.388
A. HATTA MARAKARMA 228.194
H. AL HIDAYAT SAMSU, S.Pd., M.Pd. 342.840
Dr. Ir. H. A. M. YUSRAN PARIS, M.M. 111.572
ANDI BASO RYADI MAPPASULLE 89.949
DATU LUWU ANDI MARADANG MACKULAU, S.H. 243.605
ANDI MUH. IHSAN 271.020
Dr. Apt. H. ANDI MUH YAGKIN PADJALANGI, M.Kes. 177.793
ELLI OSCHAR, M.Pd.I 140.404
HARMANSYAH 69.951
Prof. Dr. H IDRUS ANDI PATURUSI 191.716
LILY AMELIA SALURAPA, S.E., M.M. 141.389
Ir. H. MUHAMMAD NASYIT UMAR, SP. 163.251
Pdt. MUSA SALUSU, M.Th. 162.006
ST. DIZA RASYID ALI 69.365
TAMSIL LINRUNG 304.450.(*)
Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.