TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Partai Gerindra Kota Makassar berpotensi mengamankan dua kursi di Dapil V DPRD Makassar.
Pada Pileg 2019 lalu, Gerindra hanya mengontrol lima kursi, masing-masing terisi di setiap Dapil.
Pileg tahun ini, Gerindra berpotensi mengantongi enam kursi dengan komposisi dua kursi di Dapil Makassar V.
Dapil Makassar V meliputi kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate (Mamarita).
Berdasarkan real count KPU RI versi 22 Februari pukul 21.00 Gerindra sudah mengontrol 8149 suara.
Suara Gerindra dan PKS di dapil ini saling mengejar.
PKS juga berpeluang mengamankan dua kursi.
Jumlah suara tersebut berasal dari 361 atau 43,76 persen dari 825 TPS.
Dua caleg Gerindra yang berpeluang lolos ialah Muh Farid Rayendra (2.104) dan H Patta (1.721).
Untuk sementara ini, H Patta mengalahkan suara petahana Budi Hastuti.
H Patta pun bersyukur atas perolehan suara yang didapatnya.
Atas hasil tersebut, ia berterimakasih dengan kepercayaan masyarakat yang telah diberikan.
Jika lolos, H Patta komitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat Mamarita di DPRD Kota Makassar nantinya.
Baca juga: Real Count DPR Sulsel II 69.03 Persen: Golkar Sengit, Nurdin Halid Unggul, Supriansa-Taufan Pawe?
"Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Mamarita, khususnya kepada keluarga, sahabat, tim pemenangan, relawan, dan simpatisan atas dukungan mereka dalam kontestasi pemilu 2024 ini," ucap Patta.
Dengan dorongan suara yang signifikan dan dukungan yang mengalir dari masyarakat, H Patta juga menyampaikan optimisme akan mengamankan 1 kursi di DPRD Makassar dari Dapil V Mamarita.
Berikut perolehan suara parpol di Dapil V DPRD Makassar dari tertinggi je terendah:
1. PKS 8320 (2 kursi)
2. Gerindra 8149 (2 kursi)
3. Golkar 4306
4. Nasdem 4506
5. PDIP 3675
6. PKB 3650
7. Hanura 2912
8. PPP 2656
9. Demokrat 1718
10. PSI 1595
11. PAN 1091
12. Gelora 1003
13. Perindo 858
14. Buruh 469
15. Ummat 382
16. PKN 68
17. PBB 60
18. Garuda 37. (*)
Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.