TRIBUN-TIMUR.COM - Partai Nasdem berpeluang mencetak sejarah di Sulawesi Selatan.
Partai bentukan Surya Paloh itu unggul sementara perolehan suara di real count KPU hingga Selasa (30/2) malam pukul 23.00 Wita.
Berdasarkan hasil real count KPU jelang tengah malam tadi, Partai NasDem Sulsel telah mengumpulkan 431.093 suara atau 18,27 persen.
Disusul Partai Golkar yang mengumpulkan 359.732 suara atau 15,25 persen.
Partai Gerindra sementara di peringkat ketiga dengan mengumpulkan 350.442 suara atau 14,86 persen suara.
Dengan hasil ini, Partai NasDem berpeluang merebut kursi Ketua DPRD Sulsel dari Partai Golkar.
Selama ini kursi Ketua DPRD Sulsel selalu jadi milik Partai Golkar.
Di Pemilu 2019, Golkar meraih 13 kursi, Nasdem 12 kursi, Gerindra 11 kursi, dan Demokrat 10 kursi.
Kini Nasdem unggul sementara dari Partai Golkar.
Pantauan Tribun-Timur.com, Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan IX jadi basis andalan Partai Nasdem.
Daerah ini meliputi Kabupaten Sidrap, Pinrang, dan Enrekang. Total ada 9 kursi di Dapil IX.
Nasdem mengumpulkan 150.066 ribu suara. Hitungan sementara Nasdem berpeluang meraih 4 kursi.
Syaharuddin Alrif jadi peraih suara pribadi terbanyak dengan capaian 62.845 suara, disusul Andi Azizah Irma Wahyudiyati 31.101, Muh Yusuf R 20.995.
Jika bertahan sampai akhir, Partai Nasdem berpeluang merebut kursi Ketua DPRD Sulsel dari Golkar.
Sepanjang sejarah pemilu di Sulsel, kursi Ketua DPRD Sulsel selalu dimenangkan Golkar.
Peluang Appi
Sementara itu Ketua DPD II Golkar Makassar Munafri Arifuddin hampir pasti melaju ke DPRD Sulsel.
Appi, sapaan, unggul perolehan suara Golkar di Dapil Sulsel I. Ia mengungguli politisi senior Kadir Halid.
Yang menarik caleg terpilih Golkar akan berebut kursi Wakil Ketua DPRD Sulsel nantinya.
Petahana Andi Ina Kartika Sari yang menjabat Ketua DPRD Sulsel tidak lagi maju caleg.
Di posisi lainnya, PKS terancam kehilangan kursi Wakil Ketua DPRD Sulsel.
Sebelumnya PKS jadi pemenang kelima dan berhak atas kursi Wakil Ketua IV.
Kini posisinya terancam digeser Partai Persatuan Pembangunan.
Klaim Perindo
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Perindo Sulsel, Askar mengklaim telah mengamankan satu kursi DPRD Dapil I Sulsel.
Dapil I Sulsel yang juga dikenal sebagai Dapil Makassar A meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang.
Kecamatan Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Tamalate, Rappocini, dan Kepulauan Sangkarrang.
Menurut Askar, perolehan kursi tersebut didasarkan pada data internal partainya.
"Dengan data internal yang kami miliki, kami telah mengumpulkan kurang lebih 57 persen hasil hitung tim IT kami, khususnya untuk Dapil Makassar A kami sudah berada di posisi angka 9 ribuan," kata Askar di MYKO Hotel & Convention Center Makassar, Senin (19/2) sore.
"Hal ini menunjukkan bahwa caleg kami, Kalfin Alloto'dang nomor urut 1, memiliki peluang lebih besar dibanding caleg lain yang disebutkan," tambahnya.
Askar juga menegaskan bahwa partainya membantah klaim nama-nama caleg terpilih yang beredar luas di masyarakat.
Dia menghimbau masyarakat Sulawesi Selatan untuk bersabar menunggu hitungan manual KPU sesuai dengan undang-undang.
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat bersabar menunggu hitungan manual KPU," tukasnya.
Terpisah, Caleg Perindo Makassar Dapil A, Ir Stepanus Suwardi Hiong juga heran melihat hitung cepat KPU yang dianggap tidak efisien.
Stepanus Suwardi bahkan menyoroti secara tajam macetnya data Sirekap real count KPU terkait perhitungan suara.
"Ini ada apa? Kenapa tiba tiba stop dan ditunda. Ini indikasi buruk bagi demokrasi yang sehat sebagaimana asas pemilu Luber dan Jurdil," kata dia.
Harusnya, kata Stepanus Suwardi, KPU mesti menyiapkan IT perhitungan yang kapasitasnya memadai.
Di samping itu, data yang ditampilkan semestinya benar-benar realtime serta akurat.
Hal ini sebagaimana pertanggungjawaban KPU kepada publik yang telah mengelola anggaran negara yang sangat besar.
Di sisi lain, Ketua Tim pemenangan Kalfin Alloto'dang, Markus Bara juga sangat meyakini bahwa caleg merek akan terpilih.
"Hal ini berdasarkan hasil survey berbagai lembaga dan profesionalitas tim kami yang sudah bekerja hampir setahun lamanya," tegas Markus Bara.
Olehnya, dia menghimbau kepada masyarakat dan seluruh tim agar dapat sabar dan menunggu hasil perhitungan yang sebenarnya dari KPU.
KPU Sulsel Akui Data Sirekap Real Count Bermasalah: Proses Koreksi Dilakukan Berjenjang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) akui data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Real Count Pemilu, sempat bermasalah.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, mengakui adanya kendala dalam proses rekapitulasi sementara.
Meskipun mengakui adanya masalah dalam sistem, Adiwijaya menyatakan bahwa KPU RI bersama pengembang telah mengoptimalkan fungsi sirekap.
"Memang ada kendala di sistem, tetapi sementara ini, KPU RI beserta pihak pengembang sudah mengopimalisasi fungsi dari sirekap ini," kata Ahmad Adiwijaya kepada Tribun-Timur, Senin (19/2).
Di samping itu, Ahmad Adiwijaya juga merespons terkait aplikasi Sirekap KPU, yang mengalami kendala serius dalam proses entry data.
Secara teknis, Sirekap menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Hal ini tujuannya untuk membaca pola tulisan tangan dari formulir Model C1-Plano.
Formulir tersebut merupakan dokumen penting yang digunakan untuk merekam hasil perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hanya saja, masalah muncul ketika sistem Sirekap mencoba mengubah pola tulisan tangan dari kertas fisik menjadi data numerik digital.
Ketidaksesuaian data terjadi dalam proses pemindaian (scan) data dari formulir Model C1-Plano.
Di mana banyaknya data yang tidak sesuai dengan kenyataan lapangan.
Hal ini menyebabkan ketidakakuratan dalam data yang dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap.
Ahmad Adiwijaya menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh tidak optimalnya kinerja sistem.
"Terkait banyak informasi yang beredar cukup masif, terkait dengan adanya angka-angka yang bergeser, itu sebenarnya karena tidak keoptimalan dari kerja-kerja sistem," katanya.
Sehingga, data real count KPU tidak dapat dijadikan patokan atau dasar yang kuat.
Dasar yang dijadikan acuan adalah proses rekapitulasi bertahap yang dilakukan di setiap tingkatan setelah pemungutan dan penghitungan suara.
Proses koreksi dilakukan secara manual di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Hal ini guna memastikan keakuratan hasil suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jadi dimungkinkan nanti ada perubahan, karena adanya proses koreksi," ujar Ahmad Adiwijaya.
"Nah, itu kan proses koreksi dilakukan secara manual di rekap kecamatan, rekap Kabupaten/kota, rekap provinsi, sampai rekap tingkat nasional," tambahnya.
"Jadi proses rekapitulasinya berjenjang, hal ini untuk memurnikan suara yang berasal dari TPS," tambahnya lagi.(*)
Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.