Pemilu 2024

Real Count KPU: PDIP Potensi Rebut Ketua DPRD dan Usung Budiman di Pilkada Lutim Tanpa Koalisi

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update real count KPU RI pileg DPRD Luwu Timur pada, Selasa (20/2/2024) dini hari.

TRIBUN-TIMUR.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP berpotensi merebut kursi Ketua DPRD Luwu Timur dan mengusung calon bupati tanpa harus berkoalisi dengan partai lainnya.

Diketahui, PDIP merupakan partai 'penguasa' sebab Bupati Lutim Budiman merupakan sebagai Ketua DPC PDIP.

Pada Pileg lalu, Golkar yang saat itu masih dipimpin Thoriq Huslel yang juga menjabat sebagai Bupati meraih kursi DPRD Lutim.

Namun berdasarkan hasil real count KPU, Selasa (20/2024) Pukul 01.50 Wita, PDIP sementara mengungguli perolehan suara partai lainnya.

Saat ini PDIP meraih 23.032 suara atau 21,9 persen.

Disusul Partai Nasdem 19.682 suara dan Golkar 14.484 suara.

Untuk Pileg DPRD Lutim ada 5 Dapil.

Dengan presentase suara 21,9 persen suara, PDIP hanya membutuhkan tambahan 4,1 persen untuk bisa menjadi satu-satunya partai yang mengusung Calon Bupati tanpa berkoalisi di Pilbup Lutim 2024.

Baca juga: Real Count DPR RI Dapil Sulsel 2: Internal Golkar Sengit, Nurdin Halid - Taufan Pawe Salip Supriansa

Alasannya, tertuang dalam dukungan partai politik untuk maju Pilkada diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada, sebagai berikut:
 
"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25?ri akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan."

Jika PDIP mampu mendudukan Calegnya di DPRD Sulsel dengan jumlah kursi mencapai 20 persen maka akumulasi suara partai hasil Pileg 25 persen tak berlaku alias mengikut jumlah kursi sebesar 20 persen tersebut.

Perolehan suara Partai Pileg DPRD Lutim berdasarkan real count KPU, Selasa (20/2/2024) Pukul 01.50 Wita

Partai Kebangkitan Bangsa 4.585

Partai Gerakan Indonesia Raya 6.547

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23.032

Partai Golongan Karya 14.484

Partai NasDem 19.682

Partai Buruh147

Partai Gelombang Rakyat Indonesia 4.087

Partai Keadilan Sejahtera 4.795

Partai Kebangkitan Nusantara 89

Partai Hati Nurani Rakyat 5.050

Partai Garda Republik Indonesia 17

Partai Amanat Nasional 12.665

Partai Bulan Bintang 848

Partai Demokrat 4.679

Partai Solidaritas Indonesia 1.113

PARTAI PERINDO 762

Partai Persatuan Pembangunan 2.537

Partai Ummat 38

Kejutan Partai Gelora

Ketua DPC Partai Gelora Luwu Timur, Rusdy Layong percaya diri sudah mengamankan satu kursi di DPRD Luwu Timur.

Satu kursi Gelora di Pemilu 2024 disumbang Rusdy Layong sendiri dari daerah pemilihan (dapil) 1 meliputi Kecamatan Malili.

"Alhamdulillah, satu kursi sudah diamankan, kursi ke-7 dapil 1," kata Rusdy Layong, Senin (19/2/2024).

Partai Gelora mengamankan kursi ke-7 dapil 1 dengan raihan suara partai 2.625 suara.

Gelora berpeluang menambah satu kursi lagi dari dapil 4 meliputi Kecamatan Mangkutana, Tomoni dan Tomoni Timur.

Saat ini, Gelora bersaing dengan PDIP untuk perebutan kursi terakhir dari Dapil 4. 

"Untuk kursi terakhir di dapil 4, kita bersaing dengan PDIP," kata Rusdy.

Pemilu 2024, KPU Luwu Timur menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 218.323 orang.

Jumlah DPT diputuskan dalam rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi dan DPT pada Pemilu 2024, di Kantor KPU Luwu Timur, Rabu (21/6/2023).

Jumlah DPT ini tersebar di 125 desa, tiga kelurahan pada 11 kecamatan di Kabupaten Luwu Timur.

Adapun DPT ini terdiri dari laki-laki sebanyak 112.189 orang sementara perempuan 106.134 orang.

Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS sebanyak 810 TPS.(*)

 

Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.









 

Berita Terkini