Pemilu 2024

Suara Masuk 53,99 Persen, Lima Ketua Partai Berebut Kursi Dapil Sulsel 1, Tiga Orang Suara Tertinggi

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekapitulasi suara partai DPR RI Dapil Sulsel 1 pada Senin (19/2/2024) pukul 15.30 wita

TRIBUN-TIMUR.COM - Daerah pemilihan Sulsel 1 menjadi arena pertarungan lima ketua partai menuju DPR RI.

Dapil Sulsel 1 meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Selayar.

Ketua partai berebut suara di Dapil 1 Susel yakni Ketua DPD PDIP Sulsel Ridwan Andi Wittiri, Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi, Ketua PPP Sulsel Imam Fauzan.

Kemudian Ketua PSI Sulsel Muhammad Surya dan Ketua Gelora Sulsel Syamsari Kitta.

Progres suara masuk untuk Dapil 1 DPR RI sudah mencapai 53,99 persen pada Senin (19/2/2024) pukul 15.30 wita.

Partai Gelora dan PSI sendiri diketahui belum bisa melewati ambang batas masuk parlemen.

Di internal Partai Gelora, suara Syamsari Kitta memimpin sementara dengan 3.400.

Syamsari Kitta dibayangi Mudzakkir Ali Djamil dengan 3.107 suara.

Sementara itu di internal PSI, suara Muhammad Surya tertinggal dari pesaingnya Benidiktus Papa.

Muhammad Surya baru mengumpulkan 8.929 suara, sedangkan Benidiktus Papa 16.002 suara.

Berikutnya, Imam Fauzan juga terancam tidak bisa melenggang ke Senayan.

Suaranya tertinggal jauh dari ayahnya sendiri, Amir Uskara.

Imam Fauzan tertinggal dengan perolehan 9.502 suara.

Sedangkan Petahana Amir Uskara mampu meraup 45.745 suara.

Dua ketua partai lainnya Ridwan Andi Wittiri dan Ashabul Kahfi justru melenggang jauh.

Ridwan Andi Wittiri sementara ini mengantongi 34.046 suara.

Dirinya memimpin perolehan suara di internal PDIP, jauh di atas Rudy Pieter Goni 14.737 suara.

Petahana Ashabul Kahfi juga memimpin suara internal PAN.

Dirinya mampu menggaet 40.589 suara saat ini.

Jumlahnya jauh dari pesaing terdekatnya Mukhtar Tompo dengan 8.029 suara. 

Real Count KPU DPR RI Dapil Sulsel III

Petahana Rusdi Masse Mappasessu hampir dipastikan mengamankan kursi DPR RI.

Bertarung di Dapil Sulsel III dari Partai Nasdem, Mantan Bupati Sidrap ini bersaing dengan tiga mantan kepala daerah lainnya.

Ada Mantan Bupati Pinrang Aslam Patonangi, Mantan Wali Kota Palopo Judas Amir serta Mantan Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae.

Real Count KPU RI pada Senin (19/2/2024) pukul 12.30 Wita, Rusdi Masse melesat jauh meninggalkan tiga mantan kepala daerah lainnya.

Rusdi Masse mampu mengumpulkan 109.476 suara sementara.

Jumlah ini melesat jauh dari suara Mantan Bupati Pinrang Aslam Patonangi.

Aslam Patonangi baru mengumpulkan 23.826 suara.

Sementara Mantan Wali Kota Palopo Judas Amir baru mengantongi 7.707 suara.

Sedangkan Mantan Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae hanya 3.347 suara.

Ketiganya terancam tidak lolos ke Senayan.

Terlebih ada dua nama lagi yang memiliki suara diatas tiga mantan kepala daerah ini.

Ada Eva Stevany Rataba dengan 43.902 suara, serta ada Putri Dakka dengan 25.101 suara.

Baca juga: Real Count di Website KPU Berubah, Suara Parpol Dapil II DPRD Makassar Turun

Partai Nasdem sendiri memang masih memimpin perolehan suara partai dengan 236.928 atau 27,59 persen.

Mengikut dibawahnya ada Partai Gerindra dengan 177.931 suara atau 20,72 persen.

Peringkat ketiga sementara ada Partai Golkar 132.667 atau 15,45 persen.

Dapil Sulsel 3 meliputi Kabupaten Enrekang, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Pinrang, Sidenreng Rappang (Sidrap), Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kota Palopo.

Ada tujuh kursi yang diperebutkan dari dapil ini.

Baca juga: PDIP Tak Berdaya di Dapil Sulsel II, Kalah Telak dari Gerindra dan Tak Mampu Lewati 7 Partai Lain

Suara Sementara Internal Partai Nasdem DPR RI Dapil 3 :

Rusdi Masse : 109.476

Aslam Patonangi : 23.826

Eva Stevany Rataba : 43.902

Judas Amir : 7.707

Hayarna Hakim : 18.892

Nicodemus Biringkanae : 3.347

Putri Dakka : 25.101. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkini