Pemilu 2024

Real Count KPU DPRD Bulukumba Dapil 3: Dua Pendatang Baru Ungguli Petahana Internal PKB

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Erlina Halmin (kiri), Nurlina, dan Andi Ningrat Mahawardana. Tiga caleg PKB ini bersaing suara di Dapil 3 DPRD Bulukumba.

TRIBUNBULUKUMBA.COM, RILAU ALE - Perolehan suara tiga Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 3 bersaing ketat.

Hasil Real Count KPU pada pukul 09.18 Wita, Minggu (18/2/2024) internal PKB, memperlihatkan Andi Ningrat Mahawardana memeroleh suara 1.073.

Andi Ningrat adalah caleg pendatang baru yang mewakili kaum milenial asal Desa Bontomanai.

Selanjutnya ada Nurlina dengan perolehan suara 1.062 suara.

Disusul Andi Erlina Halmin dengan perolehan suara 1.023.

Andi Erlina merupakan petahana anggota DPRD Bulukumba.

Baca juga: Real Count KPU DPR RI Dapil Sulsel 1: Amir Uskara Meroket di Internal PPP, Cek Suara Anaknya

Ketua PKB Bulukumba, Pahidin HDK memprediksi Dapil Bulukumpa-Rilau Ale dapat memperoleh lebih dua kursi.

"Kita prediksi sementara PKB bisa dapat dua hingga tiga kursi di Bulukumpa-Rilau Ale," katanya.

KPU Bulukumba berencana menggelar secara serentak rekapitulasi hari ini.

Rekapitulasi suara serentak dilakukan di 10 kecamatan.

Pusat rekapitulasi suara masing-masing di kantor camat setempat.

Ketua KPU Bulukumba, Muh Asbar menyampaikan bahwa jadwal rekap di kecamatan disepakati dalam rapat kemarin di kantor KPU bersama penyelenggara tingkat kecamatan.

Dengan demikian para penyelenggara tingkat desa, kelurahan dan kecamatan ada waktu untuk memulihkan kesehatan.

Baca juga: Update Real Count KPU DPD Sulsel: Tamsil Linrung Turun Peringkat 3, Al Hidayat Masih Kokoh

Berikut update real count KPU DPRD Bulukumba internal PKB:

1. Andi Erlina Halmin: 1.023

2. Ackbar, S.Hut: 685

3. Irham Abdika: 813

4. Nurlina, A.Md.Kep: 1.062

5. Awaluddin: 126

6. Irham Tompo: 553

7. Andi Herwinsyah: 575

8. Andi Nigrat Mahawardana: 1.073

9. Hj. Aniah, S.Ag: 83.(*)

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkini