TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua istri mantan kepala daerah bersaing menuju DPR RI di Dapil Sulsel 1.
Ada nama istri Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin.
Kemudian istri Mantan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Hamsiah Iksan.
Keduanya sama-sama maju lewat Partai Golkar.
Petahana Hamka B Kady jadi penantang serius di internal Golkar Dapil Sulsel 1.
Pantauan Tribun-Timur.com, progres suara masuk sudah mencapai 51,26 persen per Sabtu (17/2/2024) pukul 19.30 wita.
Hamka B Kady tetap memimpin persaingan internal dengan 47.865 suara.
Angka ini jauh meninggalkan Liestiaty Fachruddin.
Istri Nurdin Abdullah ini baru mengumpulkan 17.783 suara.
Begitu juga dengan Hamsiah Iksan yang tertinggal lebih jauh lagi.
Hamsiah Iksan sementara ini meraih 9.861 suara.
Partai Golkar kini berada di peringkat kedua suara partai dengan 97,187 atau 14,43 persen.
Golkar hanya ketinggalan dari 100.493 suara atau 14,92 persen.
Baca juga: Terkini Real Count KPU DPRD Sulsel Dapil Sulsel 1: Edward Horas Melesat, Suara Anak Bupati Mandek
Peringkat ketiga ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 89,481 suara atau 13,28 persen.
Peringkat keempat ada suara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 78.678 suara atau 11,68 persen.
Melengkapi 5 besar ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 61,236 suara atau 9,09 persen.
Diketahui Dapil Sulsel 1 meliputi Makassar, Gowa, Jeneponto, Takalar, Bantaeng dan Selayar
Perolehan Suara Partai Golkar di Dapil Sulsel 1 DPR RI:
- Hamka B Kady : 47.865 suara
- Hamsiah Iksan : 9.861 suara
- Liestiaty Fachrudin : 17.783 suara
- Emil Abeng : 10.885 suara
- Farouk M Betta : 1.338 suara
- Ernawati Tahang : 1.004 suara
- Raha Bungawali Mandji :1.449 suara
- Ajiep Padindang : 3.656 suara.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.