Ketiga, surat edaran tertanggal 17 Oktober 2023 yang juga menekankan netralitas ASN di lingkup Pemprov Sulsel.
"Jadi, semuanya tegas dari Bapak Pj Gubernur Sulsel," katanya.
Sebelumnya diberitakan Tribun-Timur.com, Pj Gubernur Sulsel membolehkan ASN di lingkup Pemprov Sulsel ikut kampanye.
Akan tetapi, selama kampanye berlangsung, ASN tak boleh gunakan atribut kampanye.
Bahtiar mengatakan, ASN adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak politik untuk memilih calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“ASN punya hak politik boleh mencoblos. Bahkan di UU Pemilu boleh menghadiri kampanye, tapi tidak boleh gunakan atribut dan tidak boleh artikulasikan,” kata Batiar, Sabtu (13/1/2024).
Artikulasi dimaksudkan terkait gerak-gerik ASN atau melalui simbol tertentu.
Di sisi lain, ASN juga terikat dengan aturan netralitas. Sehingga ASN menurutnya harus lebih paham menempatkan posisi.
“Di sisi lain hukumnya bilang harus netral. Ini harus diketahui kawan-kawan, kapan sebagai pribadi, kapan sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.
Pj Gubernur Bahtiar mengaku ASN harus lebih bijak memahami aturan netralitas.
Dirinya tak ingin karir ASN lepas akibat kontestasi pemilu.
“Cinta dalam hati saja, tidak boleh diungkapkan bahkan diartikulasikan secara simbolik maupun gesture. Jadi hati-hati masa karena pemilu karirmu jatuh,” ungkap Bahtiar. (*)