Guru Honerer Sinjai

Kepala Disdik Sinjai Pasang Badan, Bantah Pengakuan Guru Honorer Diancam Pecat Gegara Tak Setor KK

Penulis: Muh Ainun Taqwa
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Sulsel, Irwan Suaib.

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai, bantah guru honorer inisial DI yang diancam dipecat.

Kepala Disdik Sinjai, Irwan Suaib mengatakan pihaknya tidak pernah mengancam DI karena tidak mengumpul sebanyak 20 data kartu keluarga (KK) untuk Caleg DPR RI.

“Tidak pernah ada yang saya ancam pecat sukarela hanya karena persoalan itu,” kata Irwan Suaib, Kamis (8/2/2024).

Irwan mengatakan setiap rapat koordinasi maupun pertemuan dengan para guru dirinya selalu menyampaikan kepala sekolah maupun guru harus ikut membantu pemerintah, KPU dan Bawaslu untuk menyukseskan Pemilu 2024.

“Apabila ini merupakan salah satu dari 8 program prioritas Pj Bupati Sinjai, dan berharap teman-teman guru tidak perlu takut jika ada tekanan apalagi ancaman dalam proses penyelenggaraan Pemilu ini,” ujarnya.

Ia pun meminta jajarannya untuk melaporkan ketika ada tekanan untuk mendukung peserta Pemilu 2024.

“Silahkan laporkan ke kami dan kami akan memberikan jaminan untuk itu karena pemilu ini harus berjalan secara luber, jurdil, lancar, aman dan damai,” katanya.

Harus kumpul 20 KK

Guru honorer berinisial DI di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan diancam diberhentikan.

DI diancam karena tidak mengumpul sebanyak 20 data kartu keluarga atau KK.

Sebanyak 20 KK itu untuk calon anggota DPR RI.

DI adalah guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Sinjai.

Ia sudah mengabdi selama enam tahun di sekolah tersebut.

Demikian diungkapkan suami DI berinisial JN.

JN mengaku istrinya diancam akan dipecat sebagai guru honorer.

DI diancam oleh salah satu pegawai Dinas Pendidikan Sinjai.

“Istri saya diancam dipecat karena tidak menyetor 20 KK untuk Caleg DPR RI,” kata JN, Kamis (8/2/2024).

Sebelumnya, DI mendapat perintah untuk mengumpul sebanyak 20 KK oleh kepala sekolahnya.

“Yang suruh kumpul itu kepala sekolah, tapi sampai sekarang istri saya belum setor KK dan diancam diberhentikan,” jelasnya.

Menuntut JN, semua guru di sekolah tempat istrinya mengajar disuruh mengumpulkan sebanyak 20 KK.

“Semua disuruh, hanya istri saya yang tidak menyetor,” katanya.

Semnetara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sinjai dikonfirmasi belum memberi tanggapan.

Pj Bupati bela Guru Honorer

Penjabat Bupati Sinjai TR Fahsul Falah membela tenaga honorer DI yang diancam diberhentikan gegara tak menyetor 20 Kartu Keluarga (KK) dukungan caleg.

“Jangan takut, tidak ada ancaman seperti itu,” ujar TR Fahsul Falah, Kamis (8/2/2024).

Honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral Pemilu 2024.

TR Fahsul Falah berharap agar Pileg berlangsung aman.

“Jangan peduli dan jangan takut. Saya Pj Bupatinya, tidak ada pemecatan,” ujarnya.

Fahsul meminta agar Bawaslu Sinjai menyelidiki persoalan ancaman tenaga honorer.

“Silakan Bawaslu Sinjai lakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan ini,” katanya.

Perintah Pj Gubernur Sulsel

Pemprov Sulsel membantah Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin membolehkan Aparatur Sipil Negara atau ASN ikut kampanye dalam Pemilu 2024.

Dalam hak jawabnya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (27/1/2024), Pj Gubernur Sulsel menyampaikan jika ASN harus netral.

"ASN harus netral, tidak boleh memihak, dan tidak boleh berkampanye," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu menanggapi berita Tribun-Timur.com berjudul Pemprov Bolehkan ASN Ikut Kampanye, PJ Gubernur: Mereka Juga Punya Hak Politik

Lebih lanjut, dia mengatakan, netralitas juga harus ditunjukkan ASN dalam bermedia sosial dengan cara tidak memberikan komentar bahkan like atau suka di posting-an berbau kampanye.

Hal sama juga ditegaskan Pj Sekprov Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, saat menggelar konferensi pers didampingi Kepala Dinas Kominfo Sulsel, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, dan Plt Biro Hukum Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel, di Makassar, Jumat, 26 Januari 2024.

Arsjad mengaku menyesalkan jika ada berita tak sesuai dengan pernyataan Pj Gubernur Sulsel dalam wawancara saat berkunjung ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Enrekang, Senin, 15 Januari 2024 lalu.

"Hal ini tentu kita perlu luruskan karena bisa menimbulkan multitafsir yang disalahartikan, seakan-akan kita (Pemprov Sulsel) membolehkan sesuatu yang dilarang. Padahal aturannya jelas," kata Arsjad.

Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah juga mengatakan, Pj Gubernur Sulsel tak pernah memperbolehkan ASN ikut kampanye.

Menurut Arsjad, jika dicermati secara seksama, video yang ada dengan durasi 1 menit 57 detik, tidak ada satu pun statement dari Pj Gubernur Sulsel tentang Pemprov bolehkan ASN ikut kampanye.

Dia menjelaskan bahwa yang ada adalah justru mengingatkan, menegaskan bahwa ASN itu harus netral dan tidak berpihak. Meskipun ASN memiliki hak memilih.

"Kita perlu buka ini secara terang-terangan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih paham. Bahkan komitmen untuk memastikan netralitas ASN sudah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu melalui beberapa kegiatan, termasuk penandatanganan netralitas ASN," katanya menegaskan.

Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengatakan, bahwa komitmen Pj Gubernur Sulsel terkait netralitas ASN telah ditunjukkan melalui beberapa kegiatan.

Di antaranya, pada Bulan September terkait netralitas ASN, dimana keterlibatan Komisi ASN yang datang langsung ke Sulsel, berkaitan dengan rapat koordinasi netralitas ASN.

Kedua, pada tanggal 16 Oktober 2023 di mana Pj Gubernur menorehkan ikrar bersama dengan seluruh penjabat tinggi pratama lingkup Pemprov Sulsel.

Ketiga, surat edaran tertanggal 17 Oktober 2023 yang juga menekankan netralitas ASN di lingkup Pemprov Sulsel.

"Jadi, semuanya tegas dari Bapak Pj Gubernur Sulsel," katanya.

Sebelumnya diberitakan Tribun-Timur.com, Pj Gubernur Sulsel membolehkan ASN di lingkup Pemprov Sulsel ikut kampanye.

Akan tetapi, selama kampanye berlangsung, ASN tak boleh gunakan atribut kampanye.

Bahtiar mengatakan, ASN adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak politik untuk memilih calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“ASN punya hak politik boleh mencoblos. Bahkan di UU Pemilu boleh menghadiri kampanye, tapi tidak boleh gunakan atribut dan tidak boleh artikulasikan,” kata Batiar, Sabtu (13/1/2024).

Artikulasi dimaksudkan terkait gerak-gerik ASN atau melalui simbol tertentu.

Di sisi lain, ASN juga terikat dengan aturan netralitas. Sehingga ASN menurutnya harus lebih paham menempatkan posisi.

“Di sisi lain hukumnya bilang harus netral. Ini harus diketahui kawan-kawan, kapan sebagai pribadi, kapan sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.

Pj Gubernur Bahtiar mengaku ASN harus lebih bijak memahami aturan netralitas.

Dirinya tak ingin karir ASN lepas akibat kontestasi pemilu.

“Cinta dalam hati saja, tidak boleh diungkapkan bahkan diartikulasikan secara simbolik maupun gesture. Jadi hati-hati masa karena pemilu karirmu jatuh,” ungkap Bahtiar. (*)

 

Berita Terkini