Pilpres 2024

Setelah Roy Suryo Dilapor Gegara Mikrofon, Giliran Bawaslu Tertimpa Masalah Usai Panggil Gibran

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid (kedua kanan) bersama Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (kedua kiri) dan Mantan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar (kanan) saat menggelar konferans? pers di Media Center, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Konferensi pers ini terkait pemanggilan Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka oleh Bawaslu Jakarta Pusat yang diduga telah melakukan pelanggaran kampanye dengan membagikan susu saat car free day.

TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming aktif melaporkan oknum yang membuatnya merasa dirugikan.

Setelah Pakar telematika, Roy Suryo, kini Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh satu organisasi bernama PILAR 08 dengan nomor laporan KP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Roy tertimpa masalah baru setelah menuding cawapres nomor urut 2, Gibran memakai tiga mikfrofon saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.

Roy Suryo pun kini sedang persiapkan diri untuk melawan kubu Gibran Rakabuming.

Saat Roy sedang persiapan lawan tim Prabowo-Gibran, giliran Bawaslu Jakarta Pusat akan dilapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (3/1/2024).

TKN akan melaporkan Bawaslu Jakpus buntut pemanggilan Gibran atas dugaan pelanggaran membagikan susu gratis ke warga saat Car Free Day (CFD) di kawasan MH Thamrin pada 3 Desember 2023 lalu. 

TKN menilai pemanggilan kepada Gibran tidak profesional. 

"Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP. Karena alasan ketidak profesionalan," kata Wakil Komandan TKN Prabowo-Gibran (Alpha), Fritz Edward Siregar, dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam. 

Pertama, Bawaslu dinilai tidak profesional karena surat pemanggilan kepada Gibran dinilai cacat formil. 

Bawaslu Jakpus mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada Gibran tertanggal 2 Januari 2023.

"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti yang disampaikan, kami tidak mungkin memutar, hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," kata Fritz. 

Kedua, eks Anggota Bawaslu RI itu juga menyoroti soal waktu penanganan laporan.

Ia menkankan, peristiwa Gibran membagikan susu di CFD terjadi pada 3 Desember 2023.

"Kalau mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan, bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran."

Halaman
123

Berita Terkini