"Kita bisa melihat, apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan?" katanya.
Ketiga, TKN juga menegaskan apa yang dilakukan Gibran saat CFD 3 Desember lalu itu bukan pelanggaran karena tidak memuat unsur-unsur kampanye.
"Tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak Pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri yang mana, tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, mengatakan temuan ini rencananya bakal diklarifikasi ke Gibran.
Pangkey mengatakan pihaknya akan selalu konsisten untuk mengusut kasus ini.
"Saya kira kita tetap berupaya untuk konsisten meneruskan segala hal yang dilaporkan atau menjadi temuan dari Bawaslu."
"Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu," ujarnya, Jumat (29/12/2023).
Kemudian, jika Gibran terbukti bersalah, Pangkey mengungkapkan yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.
Gibran Dipanggil Hari Ini
Gibran Rakabuming Raka, dipastikan TKN akan memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024) hari ini.
Wakil Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menyatakan Gibran bersikeras untuk hadir di pemanggilan kedua Bawaslu ini.
Gibran dijadwalkan akan memenuhi panggilan Bawaslu siang nanti, sekitar pukul 13.00 WIB.
Walaupun, lanjut Habiburokhman, panggilan itu tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan.