Eks Penyidik KPK Yakin Permohonan Bakal Ditolak
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meyakini hakim tunggal nanti akan menolak gugatan praperadilan Firli.
Ia menilai apa yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli sudah sesuai prosedur.
"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP."
"Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli," kata Yudi, Selasa (19/12/2023).
Yudi mengatakan, secara formil, hakim sudah mendengarkan keterangan lebih dari 100 saksi hingga bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Termasuk kronologis dari peristiwa dugaan perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka.
Polda Metro Jaya juga telah membeberkan proses penerimaan-penerimaan uang, baik saat pertemuan Firli dengan SYL di Lapangan Bulu Tangkis GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat maupun di rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
"Itu yang membuat saya optimis bahwa secara formil prosesnya sudah dilakukan, bagaimana penetapan tersangka dengan saksi dari pihak Polda Metro Jaya prosesnya ya," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan, Firli melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.
Pihaknya menilai kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023.
"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar, saat membacakan permohonan petitum kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Tak hanya itu, dalam petitumnya tersebut, tindakan termohon yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL juga dianggap tidak sah.
Atas dasar itulah pihak Filri meminta agar majelis hakim tunggal mengabulkan semua permohonan yang diajukan kliennya dalam sidang praperadilan tersebut. (*)