"Ya (optimis ditolak), kita berdoa. Ikhtiar sudah."
"Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan di sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, Senin (18/12/2023).
Putu mengatakan, fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut sudah terlihat terutama adanya keterangan saksi fakta hingga ahli dalam persidangan.
Ia pun berharap agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan nanti bisa objektif.
"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta."
"Kurang lebih kami menyiapkan 2 saksi fakta dan 3 ahli. Dan dari pihak pemohon juga demikian," jelasnya.
Lebih lanjut, Putu menyebut, pihak Firli Bahuri justru di persidangan menyerahkan sejumlah bukti yang tidak sejalan dengan pokok perkara pemerasan.
"Ada beberapa dokumen yang tidak linier (yakni) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api."
"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli."
"Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," katanya.
Jokowi: Ikuti Proses Hukum yang Ada
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak berkomentar banyak soal proses hukum Firli Bahuri.
Ia hanya mengingatkan kepada semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Itu masih dalam proses jadi saya enggak mau komentar," kata Jokowi usai meresmikan Jembatan Otista di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, (19/12/2023).
"Ya semua ikuti proses hukum yang ada. Semua menghormati proses hukum yang ada," lanjutnya.