Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.
Adapun ancaman pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka.
Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan. (*)
Artikel ini diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Timur.com dan Kompas.com