Norma Tak Beri Ampun ke Ibu Kandung dan Suaminya, Nasib Rihanah dan Rozy Setelah Berzina Ditentukan
Tersangka dalam Kasus Melibatkan Norma Risma, Ibu Kandung, dan Mantan Suami Terungkap oleh Polda Banten
TRIBUN-TIMUR.COM - Proses hukum dalam kasus yang melibatkan Norma Risma, yang melaporkan ibu kandungnya, Rihanah,dan mantan suaminya Rozy, kini memasuki babak baru.
Polda Banten telah menetapkan Rihanah dan Rozy sebagai tersangka.
Hal itu membuat Norma puas. Ia tak berencana ampuni ibu kandungnya dan mantan suaminya itu.
Baik RH maupun RZ telah diidentifikasi sebagai tersangka dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, terkait tuduhan perzinaan.
Laporan awal mengindikasikan bahwa Norma Risma mengungkapkan peristiwa ini karena dugaan perselingkuhan yang melibatkan ibu kandungnya dan mantan suaminya, yang bahkan sempat menjadi sorotan publik saat warga setempat menggerebek.
Setelah ibu kandung dan mantan suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Norma Risma memilih untuk menyampaikan perasaannya mengenai situasi ini.
Dua individu yang saat ini menghadapi proses hukum adalah Rihanah, ibu kandung Norma Risma, dan Rozy Zay Hakiki, mantan suaminya. Mereka dikenakan pasal 284 KUHPidana yang berkaitan dengan perzinaan.
Subadria Nuka, seorang pengacara dari tim Hotman Paris 911 yang mewakili Norma Risma, merasa lega setelah melalui proses hukum yang panjang bersama kliennya.
"Saya berbicara dengan Ibu Norma Risma kemarin, dan beliau mengungkapkan perasaan lega dan puas setelah melewati proses hukum yang berlarut-larut ini," ungkap Subadri melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Subadri juga tidak melewatkan kesempatan untuk memberikan apresiasi atas profesionalitas penyidik sepanjang proses ini, yang akhirnya menghasilkan penetapan kedua individu sebagai tersangka.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Banten atas perhatian terhadap kasus ini, dan kami melihat adanya kemajuan dengan penetapan resmi status tersangka," ujar Subadri.
Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.
Sebelumnya, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, RZ dan RH statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
Cinta Terlarang Mertua dan Menantu di Soppeng Mirip Film Wulan Guritno, KUA: Mereka Belum Menikah |
![]() |
---|
Ingat Kisah Norma Risma? 2 Tahun Lalu Viral Mertua dan Menantu Selingkuh, Filmnya Segera Tayang |
![]() |
---|
Ingat Norma Risma? Mantan Suami dan Ibu Kandungnya Divonis Bersalah Kasus Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ingat Rihanah dan Rozy Mertua dan Menantu Selingkuh? Kasus Norma Berakhir Setelah Vonis Penjara |
![]() |
---|
Viral Fenny Frans Bongkar Perselingkuhan Suami dan ART, Kenali 7 Penyebab Suami Selingkuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.