Baru-baru ini, Bawaslu Sinjai menegaskan larangannya memasang poster dan baliho di pohon tumbuh subur.
Selain itu KPU telah menyiapkan lokasi terpusat pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) di setiap desa dan kelurahan di Sinjai.
Termasuk fasilitas umum, sekolah, pemerintah dan dalam area masjid. (*)
Foto- Caleg DPRD Sulsel, Dapil V Sinjai-Bulukumba, A Murniati Makking, A Muchtar Mappatoba dan A Muhammad Ishak di Jl Poros Sinjai-Bulukumba, Rabu (6/12/2023)/SAMBA