Pilpres 2024

Kepala Desa Se-Indonesia Hadapi Masalah Gara-gara Prabowo dan Gibran, Ketua: Kami Siap Hadapi Risiko

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

TRIBUN-TIMUR.COM - Silaturahmi Nasional atau Silatnas Desa Bersatu yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ) di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Ahad atau Minggu (19/11/2023), bermasalah.

Acara yang dihadiri kepala desa se-Indonesia itu dipersoalkan lantaran berisi pemberian dukungan kepada pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Bawaslu DKI Jakarta pun memanggil induk organisasi kepala desa se-Indonesia itu.

"Kemudian ini teman-teman Bawaslu DKI sedang bekerja memanggil Apdesi. Kalau enggak salah Senin ini untuk meminta keterangan dari Apdesi," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (27/11/2023).

Bawaslu sedang mendalami dugaan pelanggaran sebagaimana laporan diterima.

"Jika ada dugaan pelanggaran tentu akan kami dalami sesuai dengan laporan pengawasan karena pada saat statement itu laporan pengawasan sedang dibuat," ucap Rahmat.

Baca juga: Kemarin Disebut Dukung Prabowo-Gibran, Kini Apdesi Sulsel Mengancam Usai Menteri Desa Bertindak

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu yang Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia Silatnas Desa Bersatu 2023 ke Bawaslu pada Kamis (23/11/2023) lalu.

Laporan dilayangkan karena panitia acara itu dianggap memobilisasi ribuan kepala desa (kades) untuk mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Laporan diterima Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 015/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 pada 23 November 2023.

"Ini yang kita laporkan adalah panitianya. Panitianya yang membuat pernyataan di situ yang mengundang," kata Koordinator AMPPJ Sheera Prayuna saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis lalu.

Baca juga: Apdesi Sulsel Bantah Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres, Tapi Akui Undang Gibran di Silatnas

Sheera menduga panitia acara itu turut melakukan mobilisasi terhadap aparat desa untuk mendukung pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) tertentu.

Menurut Sheera, panitia Silatnas Desa Bersatu telah melanggar Peraturan KPU Pasal 74 Nomor 15 Tahun 2023.

Sebab, menurutnya, pasal itu turut mengatur aparatur negara sipil, pejabat fungsional, pejabat struktural untuk tidak mengarahkan dukungan ke pasangan calon tertentu.

"Kami menenggarai kuat bahwa berdasarkan hasil temuan dan kajian kami, bahwa pertemuan itu sebagai bagian upaya untuk memobilisisasi dukungan mengarahkan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu," ujar dia.

Dikomandoi Ridwan Kamil, Jabar Milik Prabowo-Gibran ? Anies Baswedan : Kita Lihat Saja Nanti

Sheera mengatakan pihaknya turut menyertakan kronologi serta bukti yang terjadi saat acara Desa Bersatu. Barang bukti yang dimaksudkan, kata Sheera, adalah pemberitaan media massa, bukti audio visual yang disimpan dalam satu flasdisk.

Halaman
123

Berita Terkini