Alasan Hakim Tolak Praperadilan SYL Soal Tersangka Korupsi Kementan, KPK Diuntungkan

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian RI saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan mantan SYL soal dugaan korupsi di Kementan.

"Bahwa memang penetapan tersangka SYL sudah berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan pemeriksaan. Sehingga dalam konteks itu tidak ada penyalahgunaan oleh KPK," ujarnya.

Sebelumnya, putusan praperadilan SYL dibacakan Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan Selasa (14/11/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujarnya saat membacakan amar putusan.

Menurut Hakim, penetapan SYL sebagai tersangka telah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk mencukupi alat bukti.

Oleh sebab itulah Hakim menolak permohonan SYL melalui tim kuasa hukumnya mengenai penetapan tersangka yang dinyatakan gugur.

"Menimbang penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah," ujar Hakim Alimin.

Praperadilan SYL sendiri sebelumnya telah dimohonkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Dalam petitumnya, SYL melalui kuasa hukumnya Dodi Abdul Kadir menyampaikan agar Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang membatalakan status tersangka SYL.

"(Agar majelis hakim) menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," kata Dodi saat bacakan petitumnya di ruang sidang.

Selain itu Dodi juga meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh pihak termohon pada 26 September 2023 terkait perkara yang menjerat SYL.

Dalam poin petitum lainnya, ia juga meminta hakim Menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujarnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi)

Berita Terkini