Alasan Hakim Tolak Praperadilan SYL Soal Tersangka Korupsi Kementan, KPK Diuntungkan

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian RI saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan mantan SYL soal dugaan korupsi di Kementan.

Berikut selengkapnya petitum permohonan gugatan praperadilan SYL:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum

3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum

4. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

KPK lanjutkan penyidikan

Ditolaknya praperadilan itu diiringi dengan perintah agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon untuk tetap melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat SYL.

Setelah ini, putusan Hakim tersebut bakal ditindak lanjuti oleh KPK.

Perkara SYL akan terus disidik hingga nanti limpah ke penuntut umum dan pengadilan.

"Jadi kami mengapresiasi keputusan hakim prapradilan ini dan itu menjadi dan kemudian KPK akan menindaklanjuti ke tahap-tahap berikutnya. Lanjutkan penyidikan yang sudah berjalan," ujar Koordinator Tim Biro Hukum sekaligus kuasa hukum KPK, Iskandar Marwanto usai pembacaan putusan praperadilan Selasa (14/11/2023).

Iskandar mengungkapkan bahwa KPK sudah terbiasa menjadi pihak termohon dalam praperadilan serupa.

Permohonan-permohonan praperadilan penetapan tersangka seperti yang diajukan SYL juga ditolak oleh hakim.

"Sehingga kami juga sejak awal berkeyakinan apa yang dimohonkan ini akan ditolak oleh hakim," katanya.

Selain praperadilan-praperadilan serupa yang kerap ditolak, keyakinan juga berangkat dari alat bukti yang cukup untuk menetapkan SYL sebagai tersangka.

Menurut Iskandar, tim penyidik sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka SYL. Termasuk di antaranya, keterangan SYL saat diperiksa tim penyidik.

Halaman
123

Berita Terkini