Polisi Pukul Mantan Pacar

Bripda RA Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel Usai Aniaya Mantan Pacar

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu DPA (22) Asriana Kapi (52) saat ditemui seusai laporan di depan Mapolrestabes Makassar, Senin (13/11/2023) sore.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum polisi Bripda RA dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, atas dugaan penganiayaan terhadap mantan pacarnya DPA (22).

Hal itu diungkapkan ibu DPA Asriana Kapi saat ditemui seusai laporan di depan Mapolrestabes Makassar, Senin (13/11/2023) sore.

Asriana mengatakan, dirinya melaporkan kejadian tersebut di Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sulsel dengan nomor : LP/40-B1/X1/2023/ Subbag Yanduan, tanggal 13 November 2023.

Pelaporan Bripda RA lanjut Asriana di Propam Polda Sulsel, juga didampingi kuasa hukumnya.

"Saya sudah melaporkan tentang terjadinya peristiwa atau perkara pelanggaran disiplin atau kode etik profesi polri yang dilakukan oleh Bripda RA di Propam Polda Sulsel," kata Asriana.

Terlapor Bripda RA merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel.

Diakui Asriana, Bripda RA merupakan mantan pacar putrinya.

Awalnya kata dia, DPA menghubungi UF (pacar baru Bripda RA) dan Bripda RA untuk bertemu dan membicarakan mengenai status hubungannya bertiga.

Sehingga, DPA dan terlapor bertemu di TKP, Jl Dr Ratulangi Kecamatan Mamajang Kota Makassar.

Saat itu terlapor (Bripda RA) datang menggunakan mobil sehingga terlapor berada di atas mobil bersama korban Desy dan UF.

"Sementara pembicaraan berlangsung korban langsung merampas HP terlapor Bripda RA sehingga terlapor emosi dan langsung melompati korban," terang Asriana membacakan bukti laporannya.

"Sedangkan UF memegang kedua tangan korban kemudian terlapor Bripda RA memukul wajah korban berulang kak yang menyebabkan korban mengalami lebam atau memar di wajahnya," bebernya.

Asriana pun berharap, agar Bripda RA ditindak tegas terkait apa yang sudah dilakukannya.

"Harapannya saya sebagai ibu, supaya tidak ada kejadian seperti ini dan diadili yang seadil-adilnya buat polisinya (Bripda RA)," harapnya.

Polrestabes Makassar Tetapkan Bripda RA dan DPA Tersangka

Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan oknum polisi Polda Sulsel Bripda RA dan mantan pacarnya DPA, sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, saat ditemui di kantornya, Senin (13/11/2023) siang.

Penetapan sebagai tersangka itu setelah keduanya saling lapor atas kasus dugaan penganiayaan.

"Jadi untuk perkara (saling lapor) ini sudah kita proses keduanya dan sudah kita tetapkan tersangka," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.

Ridwan menjelaskan, oknum polisi Bripda RA ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mantan pacarnya, DPA.

"Pelapor yang pertama yaitu bernama DPA, dia melaporkan mantan pacarnya seorang anggota Polri (Bripda RA)," ujar Ridwan.

Baca juga: Marah Ditegur Ambil Mangga, Saudara Kembar di Makassar Tega Aniaya Tetangganya

"Di mana anggota Polri ini (RA) melakukan pemukulan terhadap wajah si pelapor ini (DPA) dan anggota Polri (RA) juga sudah kita tetapkan tersangka," sambungnya.

Begitu juga Bripda RA, melaporkan mantan pacarnya DPA atas dugaan kasus yang sama.

"Sementara anggota Polri ini (RA) melapor ke Polrestabes Makassar dengan pasal dan kasus yang sama juga

"Anggota Polri ini dia dicakar (oleh DPA), kemudian pacar barunya yang ada di dalam mobil dia (DPA) gigit. Jadi laporan penganiayaannya itu pasal 351," bebernya.

Keduanya yang berstatus tersangka pun kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Penjelasan Bripda RA 

Anggota polisi berinisial Bripda RA angkat bicara ihwal laporan dugaan pengeroyokan yang dilayangkan sang mantan pacarnya berinisial DP ke Polrestabes Makassar.

Bripda RA yang merupakan anggota Dit Samapta Polda Sulsel ini mengaku bahwa dirinya juga merupakan korban penganiayaan oleh DP saat pertengkaran terjadi. 

Dirinya pun mengaku telah membuat laporan polisi ke Satreskrim Polrestabes Makassar.

Diketahui, Bripda RA tidak sendiri menjadi korban atas laporannya.

Pasalnya teman wanitanya yang disebut pacar baru Bripda RA, inisial UF juga menjadi korban. 

"Awalnya itu wanita (DP) datangi saya di kafe kemudian wanita DP naik di atas mobil yang saat itu saya bersama UF," kata Bripda RA melalui keterangan tertulis kepada tribun, Jumat (10/11/2023) siang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa di Makassar Ditangkap Setelah Aniaya Pacar di Kamar Kost

"Di situ (DP) bilang mau bicara sebentar dan saya disuruh keluar dari mobil," sambungnya.

Tak lama setelah berbincang di luar mobil, Bripda RA pun mengaku masuk kembali dan duduk di kursi pengemudi.

Namun, DP langsung berusaha merampas handphone Bripda RA hingga pertikaian itu terjadi. 

"Mungkin diduga cemburu dan mash menyimpan perasaan ini DP merampas handphone milik saya sehingga terjadi saling tarik menarik," ungkap Bripda RA.

"Pada saat itu DP dengan sontak menggigit berkali-kali bagian tubuh dan mencakar leher saya," bebernya. 

Karena sudah kesakitan, Bripda RA kemudian mendorong bagian muka kiri dari DP dengan maksud melepaskan gigitan DP. 

"UF hendak memisahkan, tapi juga mendapat perlakuan yang sama, UF juga digigit pada bagian tangannya," sebutnya.

Dalam foto-foto yang ditunjukkan Bripda RA, dirinya tampak mengalami beberapa luka bekas cakaran dan gigitan yang diduga dilakukan DP.

Begitu juga dan teman perempuannya UF, juga mengalami luka memar.

DPA alami trauma 

Mahasiswi berinisial DP (21) yang menjadi korban pengeroyokan oknum polisi berinisial Bripda RA dan pacarnya UF, mengalami trauma.

Hal itu diungkapkan ibu DP, Asriana (52) saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Kamis (9/11/2023) sorem

"Anak saya sudah melapor semalam dan sudah divisium juga di Rumah Sakit Bhayangkara, kebetulan juga karena mukanya babak belur, kejadiannya semalam dan sudah diproses," kata Asriana.

Akibat pengeroyokan yang dialami lanjut Asriana, putrinya saat ini mengalami trauma.

"Anak saya disuruh istirahat dulu karena semalam tidak tidur. Masih trauma juga," ujarnya.

Namun demikian, Asriana mengaku belum mengetahui persis kronologi kejadian yang dialami putrinya.

"Anak saya belum begitu jelas menceritakan kejadiannya seperti apa. Dia masih trauma terus masih mengantuk juga," bebernya.

Ia pun berharap kasus itu diproses secara profesional oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Detik-detik Dokter Residen Digerebek Berduaan dengan Mahasiswi Kedokteran, Malah Aniaya Istri Sah

Pasalnya, setelah dilaporkan ke Reskrim Polrestabes Makassar, pihaknya juga akan melapor ke Propam Polda Sulsel.

"Rencananya, saya mau melapor juga di Propam Polda. Saya tidak menerima anak saya dikasih begini," sebut Asriana.

"Keluarga saya juga tidak akan menerima anak saya diperlakukan seperti ini. Saya berharap oknum pelaku bisa ditindak tegas," tegasnya.

Saling lapor

Satreskrim Polrestabes Makassar tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan oknum polisi inisial RA terhadap mantan pacarnya, inisial DPA.

Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat dikonfirmasi tribun.

Menurutnya, DP melaporkan kasus itu setelah mendapatkan perlakuan kekerasan dari RA dan pacar barunya, inisial UF.

"Ini proses penyelidikan, mantan pacarnya (DP) melaporkan pengeroyokan pasal 170 pengeroyokan," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.

Pelapor DP lanjut Ridwan, telah diminta keterangan bersama beberapa saksi atas kejadian itu.

"Tadi malam langsung diperiksa semua sama saksi-saksinya, baru minta visum," ujarnya.

Sekedar diketahui, RA diduga berpangkat Bripda yang bertugas di Polda Sulsel.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Sulsel diduga melakukan penganiayaan mantan pacarnya berinisial D 

Oknum polisi berinisial RA itu diduga menganiaya mantan pacarnya di depan sebuah cafe Jl Ratulangi, Makassar, Kamis (9/11/2023) dini hari.

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh dari keluarga korban, mantan pacarnya itu melakukan penganiaya terhadap dirinya, dibantu pacar barunya berinisial UF.

Baca juga: Identitas 3 Waria Aniaya Lalu Cabuli Driver Ojol di Padang, Korbannya Usia 26 Tahun

Penganiayaan dilakukan didalam mobil Suzuki R3 milik sang oknum Polisi.

Sebelum korban dianiaya, UF memegang kedua tangan korban, dan Oknum polisi menarik rambut korban dan memukul wajah hingga memar dan bengkak. 

Penganiayaan itu disebut, sudah dua kali dilakukan oleh Oknum Polisi RA.

Namun pada kasus pemukulan pertama berakhir damai.

Foto yang diperoleh dari paman korban, juga memperlihatkan kondisi wajah Desy yang memar.

Pipinya memerah dan di bawah kelopak matanya tampak membengkak kebiruan.

Kasus itu disebut telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Makassar.(*)

Berita Terkini