Marah Ditegur Ambil Mangga, Saudara Kembar di Makassar Tega Aniaya Tetangganya
Saudara kembar di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah terlibat penganiayaan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Saudara kembar di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah terlibat penganiayaan.
Keduanya adalah RE (21) dan RI (21), warga Jl Kesadaran 4, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya, Senin (13/11/2023) dini hari.
Saudara kembar itu ditangkap usai menganiaya Amir (35) yang tidak lain adalah tetangga kedua pelaku.
Kasi Humas Polsek Panakkukang Aipda Ahmad Halim mengatakan, penganiayaan dilakukan kedua pelaku hanyalah persoalan sepele.
"Bermula saat orang tua korban (Amir) menegur terlapor yang ingin mengambil mangga pada malam hari, namun terlapor tidak terima," kata Aipda Ahmad Halim.
Mendengar kedua pelaku terlibat cekcok dengan orangtuanya, Amir pun keluar rumah menghampiri.
"Tidak lama kemudian korban keluar rumah karena mendengar ribut ribut di luar rumah, tiba-tiba terlapor langsung menganiaya korban menggunakan pot bunga dan kepalan tangan," ujarnya.
Usai melalukan aksi kekerasan itu, kedua saudara kembar ini pun pulang ke rumah.
Amir yang tidak terima dengan tindakan kekerasan pelaku, melaporkan kejadian itu ke Polsek Panakukkang.
Kedua terlapor pun dijemput personel Polsek Panakkukang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sangkala di rumahnya.
"Hasil interogasi, RE mengakui dan membenarkan bahwa dirinya bersama saudara telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali," ungkap Ahmad Halim.
Begitu juga dengan RI yang melempari korban dengan pot bunga.
"RI mengakui bahwa dirinya bersama saudaranya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melempar korban menggunakan pot bunga yang mengenai bagian perut korban," tuturnya.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Polda Sulsel Dipimpin Tiga Kapolda Setahun Terakhir, Lulusan Akpol 91 Gantian Tugas di Makassar |
![]() |
---|
Daftar Motor Honda DP Mulai Rp1 Jutaan, Promo Sisa 4 Hari |
![]() |
---|
Yuran Fernandes Dilarang Main 4 Laga dan Denda Rp 50 Juta Buntut Tolak Salaman dengan Wasit |
![]() |
---|
Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding Karyawan Sari Rori |
![]() |
---|
Update Harga Emas Kota Makassar 27 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.