Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Perlawanan Mantan Gubernur Sulsel atas Status Tersangka, KPK Malah Yakin Gugatan Syahrul YL Ditolak

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang menjadi tersangka kasus gratifikasi, pemerasan, dan pencucian uang.

Sebelumnya, ada sesuatu hal yang aneh atas penjemputan pakas Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada, Kamis (12/10/2023) malam.

Diketahui sebelumnya,  pihak KPK telah menjemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di kawasan Barito, Jakarta Selatan.

SYL tiba di gedung KPK pada pukul 19.17 WIB dan tampak memilih untuk tidak memberikan komentar ketika diserbu pertanyaan dari wartawan.

Meskipun seharusnya akan diperiksa pada Jumat, 13 Oktober 2023, SYL telah dijemput oleh KPK pada malam ini.

KPK menegaskan bahwa mereka memiliki bukti yang kuat terkait kasus ini.

Salah satu bukti yang mereka miliki adalah sejumlah uang tunai senilai Rp30 miliar dan Rp400 juta yang ditemukan oleh penyidik KPK di lokasi yang berbeda.

Lebih lanjut, KPK telah mengkategorikan kasus ini menjadi tiga klaster. Pertama, terkait dugaan pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi.

Dan yang terakhir, dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini.(*)

Berita Terkini