Profesor Hukum dari Unhas kritik KPK
Sebelumnya, cara KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo atau SYL menuai sorotan.
Bahkan Profesor Hukum pun secara tegas menyebut KPK menyalahi prosedur dalam penjemputan paksa SYL yang berstatus tersangka korupsi dan gratifikasi.
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof Amir Ilyas merespon atas peristiwa penjemputan paksa KPK kepada Syahrul Yasin Limpo pada, Kamis (12/10/2023) malam.
Bagi Prof Amir Ilyas ada berbagai pertanyaan atas tindakan KPK ini yang membuat publik bertanya-tanya.
Pertama yakni, SYL tidak dalam upaya bersembunyi atau melarikan diri.
Kedua Prof Amir Ilyas yang juga profesor Hukum Unhas termuda itu mengatakan ada catat prosedur.
Dimana KPK sebelumnya sudah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Syahrul Yasin Limpo tertanggal, Jumat (13/10/2023).
"Kan tanggal 13 dan itu surat resmi KPK, jadi penjemputan paksa ini menurut saya tidak sesuai prosedur," ungkapnya.
Lebih lanjut Prof Amir Ilyas menegaskan seharusnya KPK sudah melakukan penjemputan paksa ketika SYL mangkir atas pemanggilan pada, Rabu (11/10/2023).
Pada tanggal tersebut SYL izin pulang ke Makassar untuk menjenguk ibunya yang tengah sakit.
"Logikanya kalau KPK mau langsung tangkap yah saat SYL mangkir atau izin kemarin kan, langsung saja di situ dicekal," tambahnya.
Tindakan-tindakan KPK dalam penanganan kasus SYL inipun mulai menuai sorotan dan terbilang cukup didramatisir.
Terlepas dari itu Prof Amir Ilyas mengungkapkan bahwa penjemputan paksa SYL yang dilakukan KPK ini bisa menjadi bahan praperadilan.
"Yah karena ini tidak sesuai prosedural jadinya nanti bisa menjadi salah satu bahan untuk praperadilan yang ingin diajukan SYL," tutupnya.