TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD merespons soal anggota DPR yang mengajukan hak angket untuk putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Mahfud MD menghormati Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menindaklanjuti pelbagai laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi MK Anwar Usman dkk.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menyerahkan sepenuhnya ke Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, dirinya tidak boleh ikut campur soal perkara tersebut.
"Jadi kalau Pak Jimly Asshiddiqie memutuskan itu ya silakan boleh saja. Saya tidak akan ikut campur," kata Mahfud MD usai menjadi Keynote Speech pada acara Nasiotional Leadership Camp ICMI di Kampus Unhas, Kamis (2/11/2023) siang.
Kendati begitu, soal pelanggaran etik, Mahfud MD menceritakan bahwa dia pernah memecat Ketua MK.
Kala itu, M Akil Mochtar saat menjabat Ketua MK tersandung kasus pidana.
"Kalau saya sudah dulu jadi MKMK saya pernah memecat Ketua MK, Akil Mochtar. Itu dipecat oleh dewan etik," kata Mahfud MD.
"Saya waktu itu bersama Pak Bagir Manan lalu Hikmah Hantojuwana itu menyatakan pidananya biar jalan, kasus hukim administrasi pidana jalan, tetapi etiknya sudah pasti bersalah kita berhentikan," tambahnya.
"Sebelum proses hukum pidananya berjalan meskipun sudah ditahan, tetapi orang mengatakan lho itukan pidana sudah pasti dihukum, masa cuma dihukum," bebernya.
Menurutnya, hukuman etik itu dijatuhkan dan pidana juga dijatuhkan sndiri.
Dia lagi-lagi menyinggung nama Akil Mochtar dan Patrialis Akbar terkait pernah dijatuhkan sanksi.
"Jadi bisa memang kewenangannya itu (MKMK). Tanpa mengaitkan dengan hukum yang lain kalau majelis kehormatan MK itu punya keyakinan harus atau dianggap itu dianggap pelanggaran etik yg berat," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD Datang di Makassar
Menkopolhukam Mahfud MD datang ke Kota Makassar Sulsel.