Mahfud MD ke Makassar

Rencana Hak Angket Putusan MK Soal Permudah Gibran Maju di Pilpres, Mahfud MD: Terserah DPR

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD saat berada di Rinra Hotel, Jl Metro Tanjung Bunga, Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Rabu (1/11/2023) malam.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD merespon rencana hak angket yang diajukan anggota DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angketnya terhadap MK.

Perkara ini perihal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hingga dianggap meloloskan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju di kontestasi Pilpres 2024.

Cawapres pendamping Ganjar Pranowo ini menghargai langkah DPR terkait hak angketnya terhadap MK.

Walau begitu, Mahfud memberikan ruang penuh jika DPR ingin mengajukan hak angket.

"Terserah DPR. Saya gak boleh mengomentari apa yang mau dilakukan oleh DPR. Silakan aja," kata Mahfud di Hotel The Rinra Makassar, Rabu (1/11/2023) malam.

Kendati begitu, mantan Ketua MK ini menilai, secara aturan, DPR bisa mengajukan hak angket terhadap putusan MK.

"Menurut aturan, angket itu untuk pemerintah. Tapi silakan saja. Kan DPR nanti bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket," ujarnya.

Mahfud mengatakan, dirinya tidak boleh berbicara banyak maupun turut ikut campur soal dinamika bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita enggak boleh ikut campur," tandasnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menggalang dukungan dari fraksi lain di DPR untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, syarat hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.

"Pokoknya besok (hari ini) saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya lintas fraksi lah," kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) dikutip dari Tribunnews.

Masinton berharap fraksi-fraksi lain di DPR mendukung usulan hak angket terhadap lembaga penegak konstitusi itu.

"Kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan Undang-undang ini secara baik dan benar," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini