PBB Takalar

PBB-P2 di Takalar Tidak Naik, Pemkab Belum Perbarui ZNT

Penulis: Makmur
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pintu masuk kantor bidang pajak Badan Pendapatan Daerah Takalar, Rabu (13/8/2025). Pajak PBB-P2 Takalar tidak naik disebabkan belum diperbaharuinya Zona Nilai Tanah (ZNT).

TRIBUN-TIMUR.COM,TAKALAR - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Takalar dipastikan tidak mengalami kenaikan tahun ini.

Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Perpajakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Takalar, Sri Ummiati.

"Belum, masih sama," kata Sri saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, besaran PBB-P2 mengacu pada Zona Nilai Tanah (ZNT) yang hingga saat ini belum diperbarui.

"Menyesuaikan dengan ZNT. ZNT-nya belum diperbarui," jelasnya.

Ia menambahkan, ada sejumlah pertimbangan sebelum melakukan pembaruan ZNT, termasuk soal ketersediaan anggaran.

Sementara itu, warga Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Selatan, Hasriani (32), membenarkan nilai PBB-P2 yang ia bayarkan masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp18 ribu.

Hal serupa disampaikan Kepala Desa Biring Kassi, Murdalin, yang menyatakan tidak ada perubahan nilai pajak di wilayahnya.

"Sampai sejauh ini tidak ada," ucapnya.

Berbeda dengan Takalar, beberapa daerah di Indonesia mengalami lonjakan PBB-P2 secara signifikan.

Di Pati, Jawa Tengah, kenaikan mencapai 250 persen, Bone (Sulawesi Selatan) 300 persen, Semarang 400 persen, dan Cirebon bahkan mencapai 1000 persen.

Kenaikan tajam ini memicu aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.

Di Pati, Bupati Sudewo bahkan didesak mundur akibat kebijakan tersebut.(*)

Berita Terkini