Dengan demikian, bukti foto yang diakui Firli terjadi pada 2 Maret 2022 itu, sudah terjadi proses Dumas di KPK.
Dalam pada itu pun, M Jasin pun menegaskan, bahwa diancam pidana 5 tahun jika menemui tersangka atau kasus hukum yang sedang ditangani KPK dan tidak mesti setelah kasusnya masuk penyelidikan atau pun penyidikan.
Pasal 36 UU KPK berbunyi: "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah dengan alasan apa pun".
Atas perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut, menarik untuk menyimak dua siaran perbincangan dari Indonesia Lawyer Club yang menghadirkan diantaranya M Jasin mantan Komisioner KPK dan perbincangan di Abraham Samad Speak Up yang menghadirkan DR Azmi Syahputra SH MH ahli pidana dari Universitas Trisakti.
Dari pembicaraan kedua Nara sumber tersebut, mengisyaratkan bahwa jika suatu kasus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan berarti sudah menunjukkan adanya peristiwa pidananya dan sudah menunjukkan alat bukti, sebagaimana kaidah Scientific Criminal Detection Procedures.
Bahkan, M Jasin maupun DR Azmi dengan senada menyatakan bahwa seorang Komisioner KPK yang ketahuan berhubungan dengan pihak yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga KPK sekali pun itu belum menjadi status penyelidikan atau pun penyidikan, maka itu sudah dianggap sebagai pelanggaran pidana.
Jika ketahuan Komisioner KPK berhubungan dengan orang yang terkait kasus yg sudah teridentifikasi oleh KPK, sebagaimana diatur dalam UU KPK.
Polda Metro pun, akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK karena Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK ini ke tahap penyidikan (Tribun Timur, 14/10-2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pengusutan Pasal 36 UU KPK dilakukan usai beredar foto Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo.
"Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud. Terkait dengan Pasal 65 (KUHP) jo Pasal 36 UU tentang KPK terkait adanya larangan untuk hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK dengan alasan apapun," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya.
Kombes Ade Safri Simanjuntak pun menyatakan bakal segera menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Akankah Firli Bahuri Ketua KPK bakal ditersangkakan oleh Polisi? Kita tunggu saja. Jika itu terjadi, maka skor antara Cicak vs Buaya atau Buaya vs Buaya menjadi 2:2 artinya sudah seri alias imbang. Dan, bagi SYL itu bisa berarti “Toddopuli Temmallara” .
Dan, boleh jadi itu menjadi pintu SYL untuk menjadi Hero setelah di Zero – kan oleh KPK. Wallahu a’lam bishshawabe.(*)