Wanita Takalar Meninggal Hamil

Gak Ada Akhlak, Muh Ryan S Habisi Nyawa Pacar Setelah Hamil Hubungan Terlarang

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muh Ryan S dan CKR pelaku aborsi yang menewaskan perempuan asal Takalar, R ditangkap di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/10/2023) sore

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Polrestabes Makassar menangkap Muh Ryan S setelah memaksa pacar, R, menggugurkan kandungan.

R meninggal setelah dipaksa minum obat aborsi.

Muh Ryan S tidak sendirian ditangkap.

Polrestabes Makassar juga menangkap pelaku aborsi lainnya CKR (35).

CKR ikut membantu Muh Ryan S menggugurkan kandungan kekasih.

Muh Ryan S dan CKR kini ditahan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Misteri kematian R (27) perempuan asal Takalar akhirnya terungkap.

R rupanya meninggal dunia setelah dipaksa pacar menggugurkan kandungan hasil hubungan terlarang.

Sang pacar bernama Muh Ryan S, pemuda BTN Pondok Asri Kelurahan Bakung Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Muh Ryan S memaksa sang pacar aborsi.

Takdir berkata lain.

R meninggal dunia setelah dipaksa minum obat penggugur janin.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengungkapkan, pelaku nekat mengugurkan kandungan pacar dibantu seorang wanita CKR (35).

Keduanya pun kini mengenakan baju tahanan di Mapolrestabes Makassar setelah ditangkap, Sabtu kemarin.

"Mereka ini melakukan aborsi kepada pacarnya dengan memberikan obat penggugur janin," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (16/10/2023) sore.

Halaman
123

Berita Terkini