Polemik Pasar Butung Makassar

Polemik Pasar Butung Makassar, Pemkot Makassar vs KSU Bina Duta 'Memanas'

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung Makassar oleh PD Pasar Makassar Raya, Senin (2/10/2023).

Tentang Peremajaan dan Pengembangan serta Pengelolaan Pasar Butung Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang antara PD Pasar Makassar Raya dengan PT Haji Latunrung nomor 511:/106/III/S.PERJA/PD.PSR/2012 Nomor: XXII/006/LK Tanggal Maret 2012

2. Perjanjian PT H Latunrung dengan KSU Bina Duta

- Perjanjian kerjasama antara PT H Latunrung L& K dengan Koperasi Serba Usaha Bina Duta tentang Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pasar Butung Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang diketahui disetujui serta ikut bertanda tangan.

Pemerintah kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam hal ini Wali Kota Madya Kepala daerah Tingkat II Ujung Pandang saat itu Malik B Masry tanggal 31 Juli 1998

- Perjanjian kerjasama antara PT H Latunrung dengan KSU Bina Duta tentang pengelolaan Pasar Butung Koto Madya Tingkat II Ujung Pandang yang diketahui disetujui serta ikut bertandatangan pemerintah Kota Madya Daerah tingkat II Ujung Pandang dalam hal ini Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang saat itu Malik B Masry tanggal 31 Juli 1998

- Addendum perjanjian kerjasama antara PT H Latunrung dengan KSU Bina Duta tentang peremajaan serta pengelolaan Pasar Butung nomor: 02 tanggal 3 mei 2012

- Surat kuasa menjual dan menyerahkan atau melepaskan hak, memindahkan, atau mengalihkan dengan cara apapun dari PT H Latunrung kepada KSU Bina Duta nomor 49 tanggal 31 Mei 2000, notaris Susanto Wibowo

Berdasarkan perjanjian diatas KSU Bina Duta sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi/bangunan pasar butung dan pengelola Pasar Butung sampai 2037. (Tribun-Timur.com)

 

 

Berita Terkini