Polemik Pasar Butung Makassar

Polemik Pasar Butung Makassar, Pemkot Makassar vs KSU Bina Duta 'Memanas'

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung Makassar oleh PD Pasar Makassar Raya, Senin (2/10/2023).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik Pasar Butung Makassar, Pemkot Makassar vs KSU Bina Duta 'memanas'.

Suasana riuh tampak di Pasar Butung Makassar Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (2/10/2023).

Pemkot Makassar, melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya mengerahkan ratusan massa, mulai dari Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hal tersebut dalam rangka mengambil alih pengelolaan Pasar Butung, Makassar.

Pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung Makassar dipimpin langsung oleh Direktur Perumda Pasar, Ichsan Abduh, Senin (2/10/2023) sejak pukul 08.00 WITA.

Pantauan Tribun-Timur.com di lokasi, ratusan personel gabungan Polres Pelabuhan Makassar dan Satpol PP Makassar bersiaga di depan Pasar Butung Makassar, sejak pagi.

Selain pihak keamanan, ratusan warga juga menyaksikan pengambil alihan pengelolaan ini 

Hanya saja, upaya dari pemerintah ditolak keras oleh pengelola Pasar Butung sekarang ini, KSU Bina Duta.

Pihak KSU Bina Duta menutup pagar Pasar Butung sebagai bentuk penolakannya.

Adu mulut pun sempat terjadi antar kedua pihak sehingga membuat suasana semakin memanas. 

Masing-masing menyampaikan argumennya terkait pengelolaan Pasar Butung ini.

Selang beberapa menit, tim dari PD Pasar, Satpol PP dan kepolisian masuk dengan paksa dengan mendorong pagar.

Mereka menerobos masuk ke area pasar. 

Untuk diketahui pengambil alihan pengelolaan pasar ini berdasarkan pada Surat Perumda Pasar Makassar Raya nomor 511.2/314/PD.Psr/V/2019 tertanggal 23 April 2023 perihal pemutusan perjanjian secara sepihak oleh pihak pertama (Pemutusan kerjasama antara PT Haji Latunrung L & K dengan Perusda Pasar Makassar Raya pada 16 November 1998.

Kedua Surat Perintah Penyegelan Kantor Koperasi serba Usaha Bina Duta Kota Makassar oleh Kejaksaan Negeri pada 23 November 2023 perihal penyampaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa sewa tempat usaha yang tidak disetorkan kepada PD Pasar Makassar Raya.

Selanjutnya Surat Kejari Makassar pada 28 November 2022 perihal penyampaian status hukum koperasi serba usaha (KSU).

Keempat, bahwa demi penyelamatan aset pemerintah, Perumda Pasar memiliki kewenangan mengelola pasar termasuk pungutan jasa pengelolaan pasar yang merupakan aset pemerintah.

Alasan KSU Bina Duta Menolak

Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta menolak pengambil alihan Pasar Butung oleh PD Pasar Makassar Raya.

Beberapa spanduk bertuliskan penolakan telah terpasang dibeberapa titik di Pasar Butung.

"Menolak eksekusi pengambil alihan paksa!!! Pengelolaan Pasar Butung Makassar oleh Pemkot Makassar, Kejari Makassar, dan PD Pasar Makassar Raya," isi spanduk penolakan tersebut.

KSU Bina Duta mengklaim pengelolan Pasar Butung sampai tahun 2037.

"Jangan menggunakan cara preman dan main hakim sendiri. Tolong tetap ikuti aturan hukum berlaku KSU Bina Duta masih mengelola sampai tahun 2037 sesuai perjanjian".

KSU Bina Duta juga menutup akses masuk Pasar Butung.

Hal ini pun mendapat protes dari PD Pasar.

Kedua pihak sempat berargumen terkait pengelolaan pasar ini.

Berikut alasan KSU Bina Duta menolak pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung:

1. Perjanjian kerjasama Pemkot Makassar dengan PT H Latunrung

- Perjanjian kerjasama bersuara nomor:511.2/16/s-perja/UM antara Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dengan PT Haji Latunrung L & K tentang Peremajaan dan Pengembangan serta Pengelolaan Pasar Butung Kota Madya Daerah Tanggal 16 November 1998

- Adendum atas perjanjian kerjasama nomor 511.2/16/s-perja/UM tanggal 16 November 1998.

Tentang Peremajaan dan Pengembangan serta Pengelolaan Pasar Butung Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang antara PD Pasar Makassar Raya dengan PT Haji Latunrung nomor 511:/106/III/S.PERJA/PD.PSR/2012 Nomor: XXII/006/LK Tanggal Maret 2012

2. Perjanjian PT H Latunrung dengan KSU Bina Duta

- Perjanjian kerjasama antara PT H Latunrung L& K dengan Koperasi Serba Usaha Bina Duta tentang Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pasar Butung Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang diketahui disetujui serta ikut bertanda tangan.

Pemerintah kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam hal ini Wali Kota Madya Kepala daerah Tingkat II Ujung Pandang saat itu Malik B Masry tanggal 31 Juli 1998

- Perjanjian kerjasama antara PT H Latunrung dengan KSU Bina Duta tentang pengelolaan Pasar Butung Koto Madya Tingkat II Ujung Pandang yang diketahui disetujui serta ikut bertandatangan pemerintah Kota Madya Daerah tingkat II Ujung Pandang dalam hal ini Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang saat itu Malik B Masry tanggal 31 Juli 1998

- Addendum perjanjian kerjasama antara PT H Latunrung dengan KSU Bina Duta tentang peremajaan serta pengelolaan Pasar Butung nomor: 02 tanggal 3 mei 2012

- Surat kuasa menjual dan menyerahkan atau melepaskan hak, memindahkan, atau mengalihkan dengan cara apapun dari PT H Latunrung kepada KSU Bina Duta nomor 49 tanggal 31 Mei 2000, notaris Susanto Wibowo

Berdasarkan perjanjian diatas KSU Bina Duta sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi/bangunan pasar butung dan pengelola Pasar Butung sampai 2037. (Tribun-Timur.com)

 

 

Berita Terkini