Polemik Pasar Butung Makassar

Polemik Pasar Butung Makassar, Pemkot Makassar vs KSU Bina Duta 'Memanas'

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung Makassar oleh PD Pasar Makassar Raya, Senin (2/10/2023).

Selanjutnya Surat Kejari Makassar pada 28 November 2022 perihal penyampaian status hukum koperasi serba usaha (KSU).

Keempat, bahwa demi penyelamatan aset pemerintah, Perumda Pasar memiliki kewenangan mengelola pasar termasuk pungutan jasa pengelolaan pasar yang merupakan aset pemerintah.

Alasan KSU Bina Duta Menolak

Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta menolak pengambil alihan Pasar Butung oleh PD Pasar Makassar Raya.

Beberapa spanduk bertuliskan penolakan telah terpasang dibeberapa titik di Pasar Butung.

"Menolak eksekusi pengambil alihan paksa!!! Pengelolaan Pasar Butung Makassar oleh Pemkot Makassar, Kejari Makassar, dan PD Pasar Makassar Raya," isi spanduk penolakan tersebut.

KSU Bina Duta mengklaim pengelolan Pasar Butung sampai tahun 2037.

"Jangan menggunakan cara preman dan main hakim sendiri. Tolong tetap ikuti aturan hukum berlaku KSU Bina Duta masih mengelola sampai tahun 2037 sesuai perjanjian".

KSU Bina Duta juga menutup akses masuk Pasar Butung.

Hal ini pun mendapat protes dari PD Pasar.

Kedua pihak sempat berargumen terkait pengelolaan pasar ini.

Berikut alasan KSU Bina Duta menolak pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung:

1. Perjanjian kerjasama Pemkot Makassar dengan PT H Latunrung

- Perjanjian kerjasama bersuara nomor:511.2/16/s-perja/UM antara Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dengan PT Haji Latunrung L & K tentang Peremajaan dan Pengembangan serta Pengelolaan Pasar Butung Kota Madya Daerah Tanggal 16 November 1998

- Adendum atas perjanjian kerjasama nomor 511.2/16/s-perja/UM tanggal 16 November 1998.

Halaman
123

Berita Terkini