11 Pria Rudapaksa Siswi SMA Bone

Fakta-fakta Siswi SMA Bone Korban Rudapaksa 11 Pria, Tak Cukup 24 Jam Para Pelaku Diringkus

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan siswi SMA di Bone

Kronologi pemerkosaan terhadap gadis gadis berinisial SI (17) di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (28/9/23).

Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muchtar mengatakan korban mendapat pesan dari pacarnya sendiri AR (20) untuk bertemu.

"Korban dihubungi pacarnya untuk keluar mengendarai sepeda motor sekitar pukul 23.00 Wita," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Lebih lanjut, di tengah perjalanan, keduanya sempat bersetubuh di dalam hutan.

"Pas di tengah hutan, keduanya bersetubuh di atas motor," lanjutnya.

Kemudian, AR membawa korban di sebuah gubuk untuk beristirahat.

"Pacarnya sendiri yang hubungi teman-temannya dan secara bergantian menyetubuhi korban," tuturnya.

3. Jerat Pasal Pemerkosaan Anak dalam KUHP

Dilansir dari hukumonline.com, tindak pidana orang tua yang perkosa anak kandung telah diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu sebagai berikut.

Pasal 294 ayat (1) KUHP

Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023

Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

Berita Terkini