TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus rudapaksa yang menimpah siswi SMA di Bone, Sulawesi Selatan membuat pihak kepolisian langsung bergerak cepat.
Pasalnya kasus ini cukup tragis, mengingat korban yang masih di bawah umur dirudapaksa 11 pria.
Mirisnya lagi 1 diantara pelaku merupakan pacar korban.
Kejadian memilukan yang menimpa SI (17) diketahui terjadi pada, Rabu (27/9/2023) malam.
Dan tak cukup 24 jam pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bone langsung menangkap seluruh pelaku.
Baca juga: BREAKING NEWS : 11 Pria di Bone Rudapaksa Siswi SMA, Pacar Sendiri Salah Satu Pelaku
Baca juga: Awal Mula Siswi SMA Bone Dirudapaksa 11 Pria, Bukan di Rumah Tapi Gubuk Tengah Hutan
Berikut fakta-fakta kasus 11 pria rudapaksa siswa SMA Bone:
1. Kasus Dilimpahkan
Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun dengan inisial SI menjadi korban pemerkosaan di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (28/9/23).
SI (17) adalah warga Desa Tonrongnge, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, dan merupakan siswi dari salah satu Madrasah Aliyah.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Deki, membenarkan bahwa pemerkosaan tersebut dilakukan oleh sekelompok 11 pria.
"Iya, 11 orang pelakunya, satu diantaranya anak di bawah umur," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.
Dikatakan, kasus ini awalnya dilaporkan orang tua korban di Polsek Lappariaja.
Namun dirinya meminta untuk dilimpahkan ke Mapolres Bone.
"Saya limpahkan ke Polres Bone untuk ditangani Unit PPA," sebutnya.
2. Rencana Pacar Korban
Kronologi pemerkosaan terhadap gadis gadis berinisial SI (17) di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (28/9/23).
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muchtar mengatakan korban mendapat pesan dari pacarnya sendiri AR (20) untuk bertemu.
"Korban dihubungi pacarnya untuk keluar mengendarai sepeda motor sekitar pukul 23.00 Wita," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.
Lebih lanjut, di tengah perjalanan, keduanya sempat bersetubuh di dalam hutan.
"Pas di tengah hutan, keduanya bersetubuh di atas motor," lanjutnya.
Kemudian, AR membawa korban di sebuah gubuk untuk beristirahat.
"Pacarnya sendiri yang hubungi teman-temannya dan secara bergantian menyetubuhi korban," tuturnya.
3. Jerat Pasal Pemerkosaan Anak dalam KUHP
Dilansir dari hukumonline.com, tindak pidana orang tua yang perkosa anak kandung telah diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu sebagai berikut.
Pasal 294 ayat (1) KUHP
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023
Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)