Menurut Samsang, masyarakat menginginkan proses seleksi nantinya memiliki legitimasi publik yang kuat karena tidak lahir dari timsel yang bermasalah.
Untuk itu, Faisal Amir dinilai tidak layak menjadi timsel KPU lantaran dikhawatirkan akan membawa kepentingan.
Di sisi lain, Faisal Amir pernah terjerat kasus etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan dikenakan sanksi peringatan keras.
“Faisal Amir memiliki catatan buruk soal moral etik. Dia pernah diputus melanggar KEPP dengan perkara aduan No. 71 Tahun 2023 dengan putusan Peringatan Keras. Seharusnya KPU RI sedari awal tidak memunculkan namanya sebagai bakal Timsel," ungkapnya.
Samsang menuturkan, KPU RI mestinya melihat track record anggota timsel calon anggota KPU.
“KPU RI harus memperhatikan rekam jejak dari timsel yang direkrut. Ini sangat penting diperhatikan mengingat timsel ini akan menyeleksi penyelenggara pemilu," ujarnya.
Samsang khawatir, Faisal Amir akan bersikap tidak netral bila nanti menjadi Timsel KPU.
Khususnya terhadap calon komisioner petahana yang tidak searah dengannya saat kasus manipulasi data verifikasi faktual (verfak) yang dilaporkan ke DKPP.
Baca juga: Faisal Amir: KPU Bukan Tempat Belajar Tapi Tempat Bekerja
"Tentu akan mengancam proses seleksi orang-orang yang bersebelahan pada kasus manipulasi data verfak parpol yang sudah terbukti dilakukan sebelumnya," terangnya.
"Sehingga akan menjadi catatan buruk untuk pemilu kita dan dapat memperburuk legitimasi publik yang semakin menurun terhadap penyelenggara pemilu,” sambungnya.
Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non-Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel ini pun mendorong KPU RI untuk melakukan peninjauan ulang terhadap penunjukan Faisal Amir sebagai Timsel.
“Kami berharap KPU RI bisa tetap memperhatikan aspirasi dan tanggapan OMS yang sudah kami masukkan melalui email untuk menjaga kualitas pemilu kita," tandasnya.(*)