"Ada yang MS namun dicoret karena tidak mencukupi 30 persen keterwakilan perempuan," katanya.
Hanya saja, Muh Asri enggan berbicara banyak soal partai-partai apa yang tidak memenuhi syarat bakal calegnya.
Terpisah, Ahmad Adiwijaya membenarkan bahwa bacaleg yang TMS tidak bisa lagi melanjutkan tahapan.
"Setiap partai tidak bisa lagi mengganti bakal calegnya yang TMS, kecuali yang MS masih bisa diganti," tandasnya.
Baca juga: Pertarungan Caleg Kabupaten Ingin Naik Kelas di Dapil 4 Sulsel
Ia melanjutkan, daftar caleg sementara ini diumumkan melalui media massa maupun media cetak sehingga dapat dilihat langsung oleh masyarakat.
Tahapan selanjutnya, KPU bakal melakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) bacalon pada Pemilu 2024.
Dijadwalkan bakal berlangsung mulai 24 September sampai 3 Oktober 2023.(*)