Keputusan ini diambil setelah KPU Sulawesi Selatan menetapkan nama-nama yang masuk dalamĀ
Pada saat yang sama, terdapat 1145 calon anggota dewan yang memenuhi syarat dan berhak melanjutkan ke tahap Pemilihan Umum tahun 2024.
Kepala Bagian Penyelenggaraan KPU Sulawesi Selatan, Muh Asri, menginformasikan bahwa 249 calon ini tidak memenuhi syarat dan oleh karena itu, tidak dimasukkan dalam DCS.
Menurutnya, partai politik tidak diberi izin untuk mengganti calon anggota dewan yang menghadapi masalah.
Namun, calon anggota yang memenuhi syarat masih bisa direvisi oleh partai politik.
Selain itu, sekitar 30 persen calon yang pada awalnya memenuhi syarat terpaksa dieliminasi karena tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
"Mereka yang memenuhi syarat namun dikeluarkan karena kurangnya keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen," paparnya.
Muh Asri enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai partai-partai yang tidak memenuhi syarat untuk calon anggota dewan.(*)