Hal ini pun dilaporkan ND ke polisi guna proses hukum yang berlaku.
Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Syahrir bersama dengan anggota unit PPA dan anggota Unit Polsek Patampanua mengamankan terduga pelaku tindak pidana KDRT pada Minggu (13/8/2023) dini hari.
Hasil interogasi, MF mengakui perbuatannya telah menganiaya istrinya karena tersulut emosi.
"Saat ini MF telah diamankan di Polres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Iptu Akhmad Rizal.(*)