KDRT

Trauma Usai Dicekik dan Ditendang Suami, Istri di Pinrang Cari Ketenangan di Parepare

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penganiayaan - Seorang wanita dengan inisial ND (36) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga kini alami trauma.

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Sebuah insiden Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menarik perhatian publik.

Seorang wanita dengan inisial ND (36), yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, dilaporkan mengalami trauma.

Insiden ini bermula ketika suaminya MF (29), menyalakan musik keras dan bernyanyi saat azan di Kabupaten Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal, memberikan keterangan bahwa ND tidak hanya mengalami luka fisik di beberapa bagian tubuhnya akibat tindakan tersebut, namun juga mengalami trauma psikologis yang signifikan.

Kondisi ND sedikit demi sedikit mulai membaik setelah peristiwa tersebut.

ND saat ini merasa takut dan enggan berada di dekat suaminya, MF.

ND bahkan memutuskan untuk pulang ke Kota Parepare untuk mencari ketenangan.

Baca juga: Viral Kepala Desa di Bone Aniaya 2 Remaja, Kejadian di Kantor Desa, Pelaku Sebut Bentuk Pembinaan

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa ND tidak merasa nyaman dan aman jika berada di kediaman mereka di Pinrang.

Iptu Akhmad menyatakan bahwa saat ini terduga pelaku KDRT, MF, telah diamankan oleh pihak kepolisian di Polres Pinrang guna menjalani penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini.

Kronologi Kejadian

Kasus KDRT yang terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, telah dilaporkan oleh seorang istri bernama ND (36) terhadap suaminya, MF (29).

Insiden ini terjadi di kediaman mereka di Kecamatan Batu Lappa, Kabupaten Pinrang, pada Selasa (8/8/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika MF merasa emosional setelah ditegur oleh ND, istrinya, ketika sedang bernyanyi.

Pada saat adzan berkumandang dari masjid, MF malah memilih untuk mendengarkan musik dengan volume keras sambil bernyanyi.

Baca juga: Fakta-Fakta Oknum Kades Barebbo Bone Aniaya Remaja di Kantor Desa

ND lantas menegurnya atas tindakannya tersebut, yang kemudian memicu reaksi emosional dari MF.

MF yang emosi ini kemudian berkata ke istrinya "Kenapa mauko uruska, orang tua ku saja tidak pernah tegurka".

Istrinya langsung menjawab "Memang tidak pernah ko anggap orang tua mu".

Dari perkataan itu, MF tambah marah dan emosi. Dia langsung mendorong istrinya.

Kemudian istrinya ini lari ke dapur untuk ambil gelas dan dikejar sama suaminya (MF).

Istrinya pun mengancam jika MF berani mendekat, dia akan lempar gelasnya itu ke muka MF.

"Tapi, si MF malah mendekati istrinya dan  memegang tangan istrinya kemudian mencekik istrinya dari arah belakang lalu menendang dari arah samping yang mengenai perut dan paha pelapor," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Palopo itu.

Baca juga: Ketua RT Bongkar Kelakuan Dananjaya Erbening Karyawan PT KAI, Pakai Siasat Kamuflase

ND yang dicekik itu kemudian berusaha berteriak.

Ia yang melihat anaknya di luar ruangan langsung menyuruh untuk merekam kejadian tersebut.

Takut direkam, MF kemudian melepaskan cekikannya dari leher istrinya. 

ND mengambil kesempatan itu untuk berlari menuju ke ruang tamu dan MF kembali mengejar.

"Kembali terjadi adu mulut. Si istri kemudian menarik baju MF. Akan tetapi MF  membalas dengan menarik baju istrinya hingga robek sambil menyeret istrinya dari ruang tengah menuju ruangan dapur," tuturnya.

Aksi penganiayaan yang dilakukan MF ke istrinya ini disaksikan oleh anaknya.

Sehingga, ND meminta bantuan ke anaknya agar memanggil keluarga.

"Tidak lama kemudian datanglah keluarga dari suami pelapor dan melerai aksi penganiayaan yang dilakukan MF kepada istrinya," ungkapnya. 

Atas kejadian tersebut ND mengalami luka memar pada tangan kanan dan luka memar pada paha kanannya.

Hal ini pun dilaporkan ND ke polisi guna proses hukum yang berlaku.

Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Syahrir bersama dengan anggota unit PPA dan anggota Unit Polsek Patampanua mengamankan terduga pelaku tindak pidana KDRT pada Minggu (13/8/2023) dini hari. 

Hasil interogasi, MF mengakui perbuatannya telah menganiaya istrinya karena tersulut emosi.

"Saat ini MF telah diamankan di Polres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Iptu Akhmad Rizal.(*)

Berita Terkini