TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur memperoleh Rp 27.9 miliar dari Pemkab Luwu Timur.
Dana tersebut untuk penyelenggaraan pemilu 2024, pemilihan gubernur (pilgub) dan kepala daerah (Pilkada).
Nilai tersebut, turun 7 miliar dari anggaran awal yang diusulkan oleh KPU Luwu Timur, Rp 35 miliar.
Sekretaris KPU Luwu Timur, Ramlan Yasmin mengatakan pemda menyetujui Rp 27,9 miliar.
Menurut Ramlan, usulan anggaran penyelenggaraan pilkada sudah beberapa kali dibahas.
Anggaran awal yang diusulkan Rp 35 miliar, kemudian turun menjadi Rp 33 miliar dan akhirnya disepakati Rp 27.9 miliar.
"Dari pengusulan (Rp 35 miliar), turun Rp 33 miliar dan akhirnya disepakati Rp 27,9 miliar," kata Ramlan, Kamis (3/8/2023).
Ramlan mengatakan, turunnya dana yang diberikan juga karena ada dana sharing dari Pilgub.
Dimana kata dia, dalam proses tahapan Pilkada atau pilgub yang serentak, punya output yang sama, dibebankan pada satu mata anggaran.
"Jadi tidak boleh lagi duplikasi antara anggaran pilgub maupun anggaran pilkada,"
"Singkatnya ini dipisahkan masing-masing punya anggaran sendiri," ujar dia.
Pada penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020, KPU menerima dana hibah dari pemkab sebanyak Rp 30.6 miliar.
Adapun tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.(*)