Bahkan, dia dianggap sebagai pejabat Kemendagri yang tegas.
• Elite Demokrat Bocorkan 3 Sosok Calon Pj Gubernur Sulsel Usungan DPRD ke Kemendagri, Siapa Sosoknya?
Apakah Sugeng akan dipilih presiden Joko Widodo menggantikan Andi Sudirman Sulaiman?
Pj Gubernur Sulsel akan menggantikan Gubernur Sulsel sebab terjadi kekosongan jabatan sebelum Pilgub Sulsel digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Merujuk Pasal 201 pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan akan diisi oleh pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
• Profil Legislator PAN Alumni Unhas Tolak Rektor Jabat Pj Gubernur Sulsel, Ini Alasannya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kriteria penjabat (pj) gubernur yang nantinya akan ditempatkan mengisi kekosongan jabatan.
"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/5/2022).
Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj.
Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).
(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan pimpinan tinggi madya; dan
c. jabatan pimpinan tinggi pratama