Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PJ Gubernur Sulsel

Elite Demokrat Bocorkan 3 Sosok Calon Pj Gubernur Sulsel Usungan DPRD ke Kemendagri, Siapa Sosoknya?

Nantinya, usulan masing-masing fraksi akan dibahas pada rapat konsultasi pimpinan

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur/Wahyudin Tamrin
Para Pimpinan DPRD Sulsel menggunakan baju adat Toraja di gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman berakhir September 2023 mendatang.

Jelang berakhirnya masa jabatan, nama-nama usulan calon Pj Gubernur Sulsel mencuat.

Sejumlah tokoh dari kalangan Akademisi, ASN ehingga purnawirawan TNI-Polri menguat.

Untuk diketahui, pengajuan calon Pj Gubernur Sulsel mengacu pada Permendagri no 4 tahun 2023

Permendagri no 4 tahun 2023 memuat tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota.

Dalam aturan tersebut, DPRD Provinsi berhak mengusulkan maksimal 3 nama calon Pj Gubernur 

"Sebagaimana diatur oleh permendagri no 4 thn 2023 bahwa DPRD tingkat provinsi diberi kewenangan mengusulkan maksimal 3 nama calon pj gubernur," kata Anggota DPRD Sulsel Komisi C Andi Januar Jaury, Kamis (20/7/2023)

Saat ini, DPRD Sulsel disebutnya masih menunggu surat dari Kemendagri tersebut.

Mengingat ketentuan yang berlaku 1 bulan sebelum berakhir periode

"Hal yg utama adalah di awal agustus 2023 nntinya kami akan menunggu surat dari kemendagri perihal tersebut karna ketentuannya 1 bulan sebelum berakhir periode," lanjutnya.

Masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman diketahui berakhir pada 5 September 2023 mendatang.

Setelah adanya surat Kemendagri, masing-masing fraksi akan merumuskan calon-calon yang sesuai.

Nantinya, usulan masing-masing fraksi akan dibahas pada rapat konsultasi pimpinan

"Setelah itu masing-masing fraksi di DPRD akan inventarisasi calon-calon Pj yang tentu populasinya juga tidak banyak," kata Andi Januar Jaury.

"Usulan fraksi akan dibahas di rapat konsultasi para pimpinan untuk menghasilkan maksimal 3 nama yang akan diputuskan pada paripurna. akhirnya menjadi keputusan dprd yg akan diusulkan ke Presiden melalui kemendagri," sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved